banner 728x250

Dana Desa Tak Akan Cair Kalau Desa Belum Punya Kopdes: Negara Makin Serius Soal Uang yang Sering “Menghilang Misterius”

Mulai tahun depan, desa-desa wajib punya Koperasi Desa (Kopdes) yang legal, aktif, dan tidak hanya ada di papan nama. Pemerintah ingin memastikan Dana Desa tidak lagi berakhir jadi “angin lalu”

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan yang membuat para kepala desa spontan mencari kopi hitam dua gelas. Ketua BPKN sekaligus Pengarah Reformasi Tata Kelola Desa, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa mulai tahun anggaran depan, Dana Desa hanya bisa cair jika desa punya Koperasi Desa (Kopdes) yang sah dan berfungsi. Iya, betul. Tanpa Kopdes, Dana Desa: “Mohon maaf, saldo Anda tidak mencukupi.”

Kebijakan ini diumumkan dalam agenda konsolidasi tata kelola desa pekan ini, dikutip dari Realita.co. Menurut Purbaya, Kopdes bukan cuma hiasan kantor desa atau alasan bikin spanduk baru. Ini harus menjadi lembaga ekonomi beneran, yang dikelola warga, bukan dikelola “buku tamu”.

banner 325x300

“Banyak Dana Desa yang akhirnya tidak optimal karena tidak melalui lembaga ekonomi yang benar-benar dikelola warga,” kata Purbaya, pada Kamis, 11 Desember 2025, mungkin sambil menatap jauh ke horizon, mengenang laporan-laporan keuangan desa yang menimbulkan migrain. Pokoknya, mulai tahun depan, Dana Desa harus lewat Kopdes. Titik.

Kopdes: mesin ekonomi desa atau sekadar tempat foto seremonial?

Dalam bayangan pemerintah, Kopdes ini akan jadi mesin ekonomi:

• tempat simpan-pinjam,
• penyelamat UMKM lokal,
• pengelola aset desa,
• dan, kalau bisa, juga menjadi penghapus dosa-dosa salah kelola masa lalu.
(Poin terakhir opsional, tapi sangat diharapkan).

Sayangnya, pengalaman di lapangan menunjukkan ada koperasi yang sehat, ada pula koperasi yang hidup segan, mati ogah, dan cuma aktif saat rapat tahunan untuk membacakan laporan yang 70% isinya kata “meningkatkan”.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa desa tidak harus bikin Kopdes dalam semalam. Tidak perlu terburu-buru bikin rapat darurat sampai jam 2 pagi sambil bersumpah atas nama musyawarah mufakat. Yang penting: legal, siap, aktif, bukan koperasi fiktif.

Riset: koperasi bisa makmurkan desa… atau bikin masalah baru kalau salah kelola

Sejumlah kajian ekonomi desa menyebut koperasi bisa membuka akses keuangan, mengurangi ketergantungan pada rentenir, dan mendorong ekonomi lokal. Tentu saja itu kalau koperasinya benar-benar berjalan.

Sebaliknya, penelitian lain memperingatkan risiko klasik koperasi yang dibikin mendadak:

• pasif,
• tidak punya kegiatan,
• pengurus bingung mau ngapain,
• atau lebih parah: bangkrut sebelum sempat berfungsi.

Maka pemerintah mewajibkan Kopdes bukan sebagai beban, tapi sebagai “sabuk pengaman” agar uang desa tidak melarikan diri tanpa pamit.

Tenang, tidak langsung diterapkan besok pagi

Untuk menghindari desa-desa mendadak migrain berjamaah, pemerintah menjanjikan masa transisi. Tidak langsung inspeksi mendadak, tidak langsung muncul banner “Desa Anda Belum Memenuhi Syarat”.

Purbaya meminta pemda mulai memetakan kesiapan desa, memberi pendampingan, hingga memastikan regulasi tersedia.

Pemerintah pusat katanya tidak ingin pembangunan terhambat. (Walau realitanya, kalau syarat belum lengkap ya tetap tertahan. Tapi kan niatnya baik).

Intinya: pemerintah ingin dana itu berputar di desa, bukan hilang seperti rumor hantu proyek

Kalau kebijakan ini berhasil, dan itu kalau yang sangat besar, desa nantinya bisa punya ekonomi yang kuat, koperasi yang sehat, dan Dana Desa yang mengalir seperti sungai kecil yang jernih: jelas arahnya, terlihat alirannya, dan tidak penuh lumpur.

Kalau gagal? Yah, paling kita dapat satu koperasi lagi yang aktif hanya saat acara potong pita.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!