banner 728x250

Desa Bukan Tempat “Main-Main”: Kejati Kepri Ajak Semua Pihak Kompak Mengawal APBDes di Hakordia 2025

Dialog lintas lembaga di Kepri bongkar potensi korupsi di desa dan dorong pengawasan kolektif berbasis transparansi serta edukasi

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memilih jalur yang paling krusial: membedah persoalan korupsi di tingkat desa, wilayah yang sering dianggap kecil, tetapi menyimpan anggaran raksasa dan potensi masalah yang tak kalah besar.

Lewat sebuah dialog daring via Zoom, pada Kamis, 11 Desember 2025, Kejati Kepri menggandeng BPKP Perwakilan Kepri dan Komunitas Anindhacitya. Peserta dari berbagai instansi pemerintah, pemerhati desa, hingga masyarakat umum ikut nimbrung, menunjukkan bahwa isu ini bukan lagi milik aparat saja, tapi milik kita semua.

banner 325x300

Acara dipandu oleh Praktisi Anti-Fraud Ivan Rifandi, dengan narasumber yang mewakili tiga kekuatan: pengawasan, penegakan hukum, dan para praktisi. Hadir antara lain:

• Ismail Fahmi (Aspidsus Kejati Kepri)
• Mudzakir (Kepala Perwakilan BPKP Kepri)
• Firman Setyawan (Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan)
• Mindarto Oktaruna (Praktisi Anti-Fraud)

Ketika Salah Administrasi Bisa Menjadi Korupsi

Dalam pemaparannya, Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengingatkan bahwa kasus korupsi desa bukan sekadar cerita lama yang diulang-ulang, tapi masih jadi pekerjaan rumah nyata. Menurutnya, kerawanan di tingkat desa sangat tinggi karena tata kelola anggaran yang kompleks, pengawasan yang belum optimal, dan kapasitas SDM yang beragam.

Modus yang paling sering muncul? Tiga besar yang sudah sangat “klasik”:

1. Penyalahgunaan wewenang
2. Penggelapan anggaran
3. Pertanggungjawaban fiktif

Ismail menegaskan bahwa Kejaksaan tidak selalu datang untuk menghukum. Ada ruang pembinaan, pendampingan, dan edukasi agar kesalahan administratif tidak terjerumus ke ranah pidana. Namun, ketika ada mens rea, niat jahat untuk memperkaya diri atau orang lain, maka penindakan adalah keharusan.

Dia juga menegaskan bahwa batas antara “salah administrasi” dan “tindak pidana korupsi” harus dipahami dengan jernih. Dua unsur utama selalu menjadi pagar penilaian:

• Perbuatan melawan hukum, dan
• Kerugian negara

Jika keduanya terpenuhi serta dikuatkan oleh alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, proses hukum tak bisa ditawar.

Program Desa: Besar Manfaat, Besar Risiko

Contoh paling dekat adalah program Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Program-program ini memang bertujuan baik, tapi tanpa sistem pengendalian internal dan transparansi yang kuat, potensi penyimpangan selalu mengintai.

“Kejati Kepri siap memprioritaskan penanganan apabila ada indikasi kerugian negara besar atau terjadi di banyak desa,” ujar Ismail.

BPKP: Korupsi Desa Masih Penyumbang Terbesar Nasional

Mudzakir, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, mengungkapkan fakta yang cukup mencemaskan: sektor desa masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus korupsi secara nasional.

Penyebabnya bertumpuk:

• minimnya pemahaman regulasi,
• lemahnya fungsi pengawasan,
• hingga rendahnya transparansi APBDes.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya pada “niat”, tetapi juga “kapasitas”.

Dinas PMD: SDM Desa Harus “Naik Kelas”

Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, menambahkan bahwa SDM desa adalah titik tumpu. Pengelolaan keuangan yang baik tak mungkin berjalan tanpa kemampuan aparat desanya. Kolaborasi lintas lembaga, BPKP, PMD, dan Kejaksaan, menjadi kunci agar program pembangunan desa bisa bersih, efektif, dan benar-benar sampai ke masyarakat.

Kolaborasi sebagai Benteng Antikorupsi

Dialog ini menekankan pentingnya bekerja bersama, bukan sendiri-sendiri. Pengawasan perlu melibatkan teknologi, aplikasi pelaporan, akses informasi publik, dan kanal transparansi. Edukasi masyarakat juga dianggap vital, karena warga desa adalah pihak pertama yang bisa mengawasi penggunaan anggaran.

Di akhir acara, seluruh peserta diajak menjadikan Hakordia 2025 bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat integritas desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

Serangkaian Kegiatan Hakordia 2025 di Kepri

Tahun ini, Kejati Kepri menggelar berbagai kegiatan yang bernuansa antikorupsi, antara lain:

• Penerangan hukum bagi ASN dan tokoh masyarakat di Bintan
• Kuliah umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
• Publikasi capaian kinerja penanganan korupsi
• Upacara Hakordia 2025
• Kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang
• Dialog interaktif di Podcast BPKP Kepri

Pesan besarnya jelas: desentralisasi pembangunan tidak boleh berarti desentralisasi korupsi.

Dengan pengawasan kolektif, kapasitas yang meningkat, dan komitmen penegakan hukum, desa bisa menjadi ruang paling subur bagi pembangunan, bukan bagi praktik-praktik koruptif.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!