banner 728x250

Ketika Nyawa Harus Antri Administrasi

Kisah Warga yang Ditolak IGD dan Pertanyaan Besar tentang Nurani Pelayanan Kesehatan Kita

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Di Indonesia, ada banyak hal yang harus pakai antre: beli minyak goreng, daftar sekolah negeri, bahkan dapat sembako. Tapi rupanya ada satu hal yang, secara tidak tertulis, seperti juga harus ikut antre: nyawa manusia.

Kejadian ini menimpa keluarga almarhum Muhammad Yusuf, seorang ASN PPPK di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau. Pada 6 Desember 2025, beliau mengalami sesak napas yang terasa tidak biasa. Sejenis “alarm tubuh” yang membuatnya sendiri meminta untuk segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

banner 325x300

Sesampainya di IGD Rumah Sakit Umum Provinsi, keluarga berharap hal paling dasar dari sebuah ruang yang bernama Gawat Darurat: penanganan segera. Namun yang diterima justru ceramah singkat soal rujukan BPJS.

Menurut keterangan keluarga, petugas IGD hanya memeriksa singkat dengan stetoskop lalu mengatakan, “Kami sebelumnya tidak pernah tahu riwayat penyakit pasien. Dari pemeriksaan singkat, tidak ada penyakit serius.”

Setelah itu, keluarga diminta… kembali ke Faskes BPJS dulu. Betul sekali: pulang dulu, urus dulu, baru boleh kembali. Semoga napasnya nanti bisa menyesuaikan jam operasional.

Gawat Darurat, tapi Darurat Versi Siapa?

Sejatinya, menurut Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2018, pasien dalam kondisi gawat darurat boleh langsung datang ke IGD rumah sakit manapun, tanpa rujukan.

Definisi gawat darurat mencakup:
– ancaman nyawa,
– gangguan pernapasan,
– sirkulasi bermasalah,
– atau kondisi yang butuh tindakan segera sebelum 6 jam.

Dan penentuan gawat darurat ada di tangan dokter IGD, bukan di meja administrasi.

Masalahnya, definisi “darurat” ini sering berubah-ubah seperti mood cuaca tropis. Kadang darurat itu kalau pasien datang sudah biru, kadang kalau sudah pingsan, kadang ya… tergantung seberapa “serius” dokter melihatnya dalam dua menit pemeriksaan.

UU Kesehatan: Sanksi Pidana Ada, Tapi Nurani Kok Seperti Tidak Ikut Jaga Shift?

Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat. Tidak boleh menolak. Tidak boleh suruh balik. Tidak boleh tukar dengan kupon antrean.

Pasal 458 bahkan menyebut pimpinan fasilitas kesehatan yang menolak penanganan darurat bisa dipidana 2 tahun atau denda 200 juta rupiah. Artinya, negara sebenarnya sudah cukup tegas. Yang jadi pertanyaan: siapa yang harus membaca aturan ini? Pasien, atau dokter IGD?

Ketika Prosedur Mengalahkan Detak Jantung

Keluarga almarhum kemudian mempertanyakan: apakah pendidikan tinggi dan gelar medis otomatis membuat seseorang punya rasa kemanusiaan?

Pertanyaan yang pedih, tentu saja. Tapi sayangnya sangat wajar muncul dari seseorang yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukan karena takdir semata, tapi karena prosedur yang mendahului nyawa.

“Kalau memang semuanya karena BPJS, hapuskan saja layanan BPJS,” tulis keluarga dengan getir.

Bukan karena keluarga anti-BPJS, tapi karena, seperti banyak warga lain, mereka sudah sering mendengar kisah serupa: pasien IGD diminta pulang dulu, urus administrasi dulu, ke Faskes dulu, minta rujukan dulu, sambil berharap jantungnya ikut bersabar.

Bukan Keluhan Pertama, Mungkin Juga Bukan Terakhir

Curhat keluarga ini menjadi viral setelah diposting oleh Akun Ade Kadafie di grup InfoPinang pada 6 Desember 2025. Suara ini bukan sekadar suara duka atas kepergian seorang ayah, suami, dan anggota keluarga. Ini suara masyarakat yang mungkin sudah terlalu sering melihat IGD berubah menjadi Instalasi Gagal Darurat.

Keluarga tidak berniat menjatuhkan profesi tenaga kesehatan. Mereka hanya meminta satu hal yang sangat manusiawi: lihatlah pasien yang datang ke IGD bukan sebagai berkas BPJS berjalan, tapi sebagai nyawa yang meminta pertolongan.

Karena jika rumah sakit tidak lagi jadi tempat seseorang menggantungkan harapan terakhirnya, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus meminta tolong?

Penutup: Sebuah Ajakan yang Tak Seharusnya Perlu Diucapkan

Keluarga almarhum menutup pesannya dengan harapan: jadikan kejadian ini sebagai evaluasi, bukan hanya prosedur, tapi nurani.

Kita semua tahu, maut dan takdir sudah diatur Tuhan. Tapi manusia diberi akal dan hati untuk melakukan yang terbaik sebelum takdir itu datang.

Dan di IGD-lah seharusnya kita melihat wujud terbaik itu. Bukan pintu yang menolak, bukan birokrasi yang mengulur waktu, bukan stetoskop yang sekadar menempel untuk formalitas.

Nyawa manusia terlalu berharga untuk menjadi korban dari aturan yang seharusnya menyelamatkan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!