banner 728x250

Kemendag Anugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Enam Provinsi Raih Predikat Tertinggi

Mendag Budi Santoso: Penguatan Konsumen dan Tertib Niaga Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berkomitmen tinggi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif menuntut pemerintah untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen secara menyeluruh dan konsisten.

banner 325x300

“Program ini dijalankan melalui penguatan konsumen berdaya serta perilaku usaha yang bertanggung jawab,” ujar Budi dalam sambutannya pada kegiatan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dan Forum Konsultasi Publik UPTP III.

Budi menegaskan pemerintah terus memperkuat metrologi legal guna memastikan ketepatan alat ukur perdagangan nasional. Selain itu, pengawasan barang tertentu diperketat agar peredaran produk sesuai ketentuan impor, sehingga masyarakat memperoleh produk yang aman dan berkualitas.

“Berbagai program tersebut untuk menjamin bahwa produk memiliki kualitas yang mumpuni,” kata Budi.

Dia menambahkan, penguatan perlindungan konsumen juga mendorong masyarakat menjadi filter kualitas dalam memilih produk.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan perlindungan konsumen merupakan amanat berbagai regulasi nasional, mulai dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan tugas pemerintah pusat dan daerah sesuai amanat undang-undang,” ujar Moga.

Dia menekankan pentingnya peningkatan anggaran, kegiatan, dan pengawasan tertib niaga di daerah.

Moga menambahkan, penghargaan perlindungan konsumen diberikan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan komitmen dalam pemberdayaan konsumen, kemetrologian, standarisasi, serta pengawasan barang dan jasa.

“Dengan penghargaan ini, kami berharap komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat terus meningkat,” katanya.

Daftar Penerima Penghargaan

Penghargaan Pasar Tertib Ukur:

1. Gubernur DKI Jakarta
2. Wali Kota Batam
3. Bupati Barito Utara
4. Bupati Kolaka

Penghargaan SNI Pasar Rakyat:

1. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Wali Kota Surabaya
3. Wali Kota Bogor
4. Wali Kota Cirebon
5. Wali Kota Samarinda

Penghargaan Daerah Tertib Ukur:

1. Gubernur DKI Jakarta
2. Wali Kota Yogyakarta
3. Wali Kota Semarang
4. Wali Kota Banjarmasin
5. Wali Kota Depok
6. Wali Kota Banjar
7. Wali Kota Pangkal Pinang
8. Wali Kota Bogor
9. Bupati Purbalingga
10. Bupati Bantul
11. Bupati Bintan
12. Bupati Jombang
13. Bupati Trenggalek
14. Bupati Mojokerto
15. Bupati Gresik
16. Bupati Majalengka
17. Bupati Blora

Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen:

1. Gubernur Kalimantan Timur
2. Gubernur Sulawesi Tengah
3. Gubernur Jawa Tengah
4. Gubernur Riau
5. Gubernur Bali
6. Gubernur Kepulauan Riau

Bupati Bintan Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan, Asy Syukri, yang hadir mendampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima.

“Alhamdulillah Kabupaten Bintan pada hari ini mendapat penganugerahan dari Menteri Perdagangan RI sebagai daerah tertib ukur,” ujarnya.

Dia menjelaskan dari banyak daerah yang mengusulkan, hanya 17 daerah yang dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima penghargaan, termasuk Kabupaten Bintan.

Bupati Bintan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, mulai dari DKUPP Bintan, UPT Metrologi, para juru tera, hingga jajaran Polres Bintan. Ucapan terima kasih turut ditujukan kepada Kapolres Bintan beserta Kasatreskrim dan Kanit Tipiter yang selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan dan peneraan SPBU di wilayah Bintan.

Sebelumnya, komitmen kuat Pemkab Bintan hasilnya telah terlihat pada 2024. Berdasarkan verifikasi Direktorat Metrologi Kemendag, Bintan ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Daerah Tertib Ukur 2024 dengan skor tinggi, yakni 84,089. Penilaian mengacu pada Keputusan Dirjen PKTN No. 210 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!