Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi para pejabat struktural di bidang tindak pidana umum, dan diikuti secara daring oleh Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Negeri Karimun, pada Rabu, 26 November 2025.
Ekspose dilaksanakan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Undang Magopal, melalui sarana virtual.
Empat perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya ini terdiri dari tiga perkara dari Kejari Batam dan satu perkara dari Kejari Karimun, dengan tersangka:
1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia-Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).
2. Muhammad Putra Ramadhan-Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan).
3. Rosma Yulita-Pasal 220 KUHP (laporan palsu).
4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar-Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).
Seluruh perkara tersebut dinyatakan memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Memenuhi Syarat Restorative Justice
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah seluruh unsur RJ dipenuhi, di antaranya:
• tercapainya kesepakatan damai antara korban dan tersangka,
• tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
• ancaman pidana di bawah lima tahun,
• tersangka mengakui perbuatannya dan korban memberikan maaf,
• pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat atas penerapan RJ.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kejari Batam dan Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis RJ.
Wujud Penegakan Hukum yang Humanis
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan yang bertujuan memulihkan keadaan, bukan membalas.
“Restorative Justice menekankan keseimbangan antara perlindungan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menciptakan rasa keadilan,” ujarnya.
Dari Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan RJ.
“Melalui kebijakan RJ ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis dan memberi manfaat seluas-luasnya,” tutup Devy.
Editor: Budi Adriansyah

















