Malaka –
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian nasional sebagai bagian dari upaya pemenuhan gizi sekaligus investasi terhadap kualitas sumber daya manusia. Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, puluhan sekolah di wilayah Dapil III Kabupaten Malaka masih menanti kepastian untuk mendapatkan layanan MBG.
Berdasarkan data sekolah yang dihimpun dari lima kecamatan di Dapil III Malaka, terdapat 85 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang menjadi bagian dari wilayah tersebut.
Jumlah itu tersebar di Kecamatan Laenmanen, Sasitamean, Io Kufeu, Malaka Timur dan Botin Leobele.
Berikut rincian datanya:
Kecamatan Laenmanen — 25 sekolah
* 17 SD
* 6 SMP
* 2 SMA
Kecamatan Sasitamean — 19 sekolah
* 12 SD
* 5 SMP
* 1 SMA
* 1 SMK
Kecamatan Io Kufeu — 18 sekolah
* 11 SD
* 5 SMP
* 1 SMA
* 1 SMK
Kecamatan Malaka Timur — 16 sekolah
* 12 SD
* 3 SMP
* 1 SMA
Kecamatan Botin Leobele — 7 sekolah
* 5 SD
* 2 SMP
TOTAL: 85 SEKOLAH.
BUKAN SEKADAR ANGKA DI ATAS KERTAS
Sebanyak 85 sekolah tersebut bukan sekadar angka dalam sebuah daftar.
Di balik data itu ada peserta didik, guru, keluarga dan masyarakat yang berharap agar program pemenuhan gizi dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh sekolah-sekolah yang berada jauh dari pusat pelayanan.
Karena itu, persoalan MBG di Dapil III Malaka perlu dilihat bukan hanya dari sisi berapa banyak makanan yang telah disalurkan, tetapi juga sejauh mana jangkauan program tersebut telah menjawab kebutuhan sekolah di wilayah yang sulit dijangkau.
Pemerataan menjadi penting agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan antara sekolah yang berada dekat dengan pusat pelayanan dan sekolah yang berada di wilayah pedalaman.
ADA LANDASAN HUKUM, ADA TATA KELOLA YANG HARUS DIJALANKAN
Program MBG memiliki dasar kelembagaan dan tata kelola yang jelas.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Regulasi tersebut juga menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan landasan mengenai penyelenggaraan MBG, termasuk aspek pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan serta pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian, pelaksanaan MBG bukan sekadar kegiatan pembagian makanan, tetapi merupakan program yang memiliki mekanisme tata kelola dan pengawasan.
Bahkan, pada 10 September 2026, Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa perluasan layanan MBG dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas wilayah dan hasil pemetaan satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG, dengan prioritas antara lain wilayah 3T dan daerah dengan tingkat kebutuhan yang lebih tinggi.
Pernyataan tersebut menjadi relevan bagi wilayah Dapil III Malaka.
Sebab, ketika terdapat sekolah yang belum memperoleh layanan,4 data sekolah tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemetaan, verifikasi dan perencanaan perluasan layanan.
LALU, BAGAIMANA NASIB 85 SEKOLAH INI?
Pertanyaan publik tentu sederhana.
Apakah seluruh sekolah tersebut sudah masuk dalam pemetaan penerima manfaat MBG?
Jika belum, apa kendalanya?
Apakah berkaitan dengan data penerima manfaat, jarak distribusi, kapasitas pelayanan SPPG, akses transportasi, maupun proses verifikasi dan penetapan sasaran?
Pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi agar masyarakat mengetahui di mana letak persoalannya dan bagaimana solusi terhadap sekolah-sekolah yang belum terlayani.
Sebab, Perpres 115/2025 sendiri telah menempatkan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sebagai bagian dari tata kelola penyelenggaraan MBG.
DAPIL III JUGA BAGIAN DARI KABUPATEN MALAKA
Sekolah-sekolah di Laenmanen, Sasitamean, Io Kufeu, Malaka Timur dan Botin Leobele merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Kabupaten Malaka.
Anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah tersebut juga merupakan generasi yang sedang dipersiapkan untuk menjadi sumber daya manusia daerah pada masa depan.
Karena itu, perhatian terhadap mereka tidak boleh berhenti pada pendataan.
Data harus menjadi dasar tindakan.
Pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional dan pihak pelaksana MBG di lapangan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memeriksa kembali data sekolah, memastikan kesiapan pelayanan serta mengidentifikasi hambatan distribusi.
Jika memang terdapat sekolah yang belum terjangkau, maka solusi perlu dicari dan dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
JANGAN BIARKAN JARAK MENJADI ALASAN ANAK PELOSOK TERLEWAT
Harapan masyarakat sesungguhnya sederhana.
Anak-anak di pusat kota maupun di pelosok sama-sama bersekolah.
Mereka sama-sama duduk di bangku pendidikan. Mereka sama-sama memiliki cita-cita. Dan mereka sama-sama merupakan bagian dari masa depan Kabupaten Malaka.
Karena itu, pemerataan MBG perlu terus dikawal agar program tersebut tidak hanya terlihat di sekolah yang mudah dijangkau, tetapi juga menyentuh sekolah-sekolah yang berada di wilayah dengan tantangan geografis dan distribusi yang lebih berat.
85 sekolah di Dapil III Malaka kini menjadi data yang layak diperhatikan.
Bukan untuk sekadar dicatat.
Tetapi untuk dipetakan, diverifikasi, ditindaklanjuti dan dicarikan solusi.
Sebab, pembangunan sumber daya manusia tidak boleh mengenal batas antara sekolah di pusat dan sekolah di pelosok.
Jika MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia, maka anak-anak di Dapil III Malaka juga bagian dari Indonesia yang harus diperhatikan.
Kini masyarakat menanti satu hal:
Bukan Sekedar Data, Tetapi Kepastian Pelayanan.
85 Sekolah di
5 Kecamatan Satu Harapan: Jangan ada Anak yang terlewat.
Penulis: Jery Manek

















