TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Sebanyak 570 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menuntaskan Pelatihan Dasar (Latsar) tahun 2026. Momen kelulusan yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, pada Selasa 9 Juni 2026, menjadi tonggak awal mereka terjun sebagai abdi negara.
Penutupan kegiatan dilakukan oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Tri Widodo Wahyu Utomo.
Hasil Memuaskan
Kepala BKPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati, melaporkan bahwa dari 571 peserta yang mengikuti pelatihan, sebanyak 570 orang dinyatakan lulus dengan predikat yang membanggakan.
“Dari total peserta, 250 orang meraih predikat sangat memuaskan, dan 320 orang lainnya mendapatkan predikat memuaskan,” ujar Any.
Dia menambahkan, satu peserta asal Kabupaten Lingga dinyatakan tidak lulus karena mengundurkan diri sebagai CPNS di tengah masa pelatihan.
Kelulusan ini ditentukan melalui empat parameter penilaian ketat, yakni evaluasi sikap, akademik, aktualisasi, serta penguatan kompetensi bidang, dengan standar passing grade minimal 70.
Pesan untuk Abdi Negara
Deputi LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo, menekankan bahwa Latsar bukanlah sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Dia menegaskan, ini adalah “kawah candradimuka” bagi CPNS untuk membentuk karakter profesional sebagai pelayan publik.
“Latsar adalah fondasi awal. Ilmu yang didapat harus menjadi bekal untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan negara,” tegas Tri.
Dia pun mengingatkan agar para lulusan tetap adaptif, inovatif, dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan birokrasi masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Sekdaprov Kepri Misni memberikan pesan tegas agar para CPNS tidak hanya sekadar menghafal Core Values ASN BerAKHLAK, tetapi menghidupkannya dalam setiap gerak kerja.
Jangan Persulit Masyarakat
Misni secara khusus menyoroti esensi orientasi pelayanan bagi seorang abdi negara. Dia meminta para CPNS untuk memangkas segala bentuk kerumitan yang menghambat masyarakat dalam mendapatkan hak layanan.
“Ingat, ASN adalah pelayan masyarakat. Jangan meminta untuk dihormati, tapi berikanlah pelayanan terbaik. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit? Kalau bisa dipercepat mengapa diperlambat?” tegas Misni dengan nada instruktif.
Di era keterbukaan informasi, lanjut Misni, setiap tindakan ASN akan selalu dalam pengawasan publik. Oleh karena itu, dia menekankan agar seluruh ASN bekerja disiplin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan petunjuk teknis yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jadikan orientasi pelayanan sebagai budaya kerja. Integritas dan kepuasan masyarakat adalah tolok ukur keberhasilan kita sebagai ASN,” tutupnya.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ky

















