banner 728x250

500 Hektare Lahan Sawit Dikaitkan dengan Wabup Bengkayang, MAUNG Minta Legalitas dan Asal-Usul Kepemilikan Diklarifikasi

banner 120x600
banner 468x60

BENGKAYANG, KALBAR — Informasi mengenai lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 500 hektare yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang menjadi sorotan Tim Investigasi LSM MAUNG. Tim tersebut meminta kejelasan mengenai status hukum, asal-usul perolehan, dan kepemilikan lahan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.

Tim Investigasi MAUNG menilai, informasi mengenai aset dalam skala besar yang dikaitkan dengan pejabat publik perlu ditelusuri secara objektif melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Namun, penyebutan nama pejabat dalam isu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

banner 325x300

“ Kita tidak sedang menyimpulkan bahwa ada pelanggaran. Namun, ketika lahan seluas sekitar 500 hektare dikaitkan dengan pejabat publik, pertanyaan mengenai legalitas, asal-usul perolehan, dan status kepemilikannya patut diklarifikasi secara terbuka,” demikian pernyataan perwakilan Tim Investigasi MAUNG.

MAUNG Minta Kejelasan Dokumen

Tim Investigasi MAUNG meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut, termasuk siapa pemilik yang tercatat secara hukum, bagaimana lahan diperoleh, serta dokumen apa saja yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatannya.

Menurut tim tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mengacu pada dokumen resmi, bukan semata-mata informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Jika lahan tersebut benar dimiliki atau dikuasai oleh pihak yang disebut, maka statusnya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah. Apabila terdapat hal yang belum jelas, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan tim itu.

MAUNG juga menilai klarifikasi penting untuk melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga nama baik pihak yang dikaitkan dengan informasi tersebut.

Tim itu meminta agar penelusuran tidak berhenti pada pemberitaan atau pernyataan sepihak, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi terhadap data pertanahan dan dokumen terkait oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

LHKPN dan Keterbukaan Informasi

Selain persoalan legalitas lahan, Tim Investigasi MAUNG menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat publik melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen transparansi dan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Meski demikian, informasi mengenai suatu lahan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hanya karena muncul dugaan ketidaksesuaian. Hal itu memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, status kepemilikan, dan kewajiban pelaporan yang berlaku.

MAUNG meminta agar informasi yang dapat diakses publik ditelusuri melalui saluran resmi, termasuk data LHKPN yang tersedia dan keterangan dari instansi berwenang.

Tim tersebut juga mengingatkan bahwa kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan lahan merupakan aspek yang perlu dibedakan dalam proses verifikasi. Karena itu, identitas pemilik, alas hak, status perizinan, serta hubungan pihak yang disebut dengan lahan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu.

Pemeriksaan Harus Objektif dan Berbasis Bukti

Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa penelusuran terhadap informasi ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi data, dan kesempatan bagi pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.

“Jangan biarkan dugaan berkembang tanpa kejelasan. Klarifikasi perlu dilakukan secara proporsional, dokumen diperiksa oleh instansi berwenang, dan kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG.

Sejumlah aspek yang menurut tim perlu diperjelas meliputi identitas pemilik atau pihak yang menguasai lahan, dasar perolehan, status hak atas tanah, peruntukan lahan, serta perizinan yang relevan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga informasi dan dokumen pendukung tersebut diverifikasi, belum dapat ditarik kesimpulan bahwa lahan yang dipersoalkan melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Akuntabilitas Publik

Penelusuran persoalan ini dapat merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:

  • UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai salah satu landasan hukum pertanahan di Indonesia.
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang memuat prinsip penyelenggaraan negara, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas.
  • Ketentuan mengenai LHKPN, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan fakta dan jenis persoalan yang ditemukan. Luas lahan atau keterkaitannya dengan seorang pejabat publik saja tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana maupun pelanggaran administratif.

Tim Investigasi MAUNG menyatakan akan memantau perkembangan informasi tersebut dan mendorong agar setiap pertanyaan yang muncul memperoleh jawaban berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan yang sah.

“Lahan seluas 500 hektare bukan persoalan kecil untuk ditelusuri. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, bukan spekulasi. Verifikasi dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan pemeriksaan objektif merupakan langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang tanpa kepastian,” pungkas perwakilan Tim Investigasi MAUNG.

Catatan redaksi: Dalam bahan yang tersedia, belum terdapat dokumen kepemilikan lahan, data pertanahan, hasil pemeriksaan instansi berwenang, ataupun keterangan langsung dari Wakil Bupati Bengkayang mengenai informasi tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak yang disebut dan verifikasi dokumen resmi tetap diperlukan sebelum pemberitaan dapat menyimpulkan status kepemilikan maupun legalitas lahan.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Keterangan foto: Ilustrasi (Ist.)

banner 325x300
error: Content is protected !!