BATAM, KEPRI — 24 September 2026 — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Yos Sudarso Batam terus bergulir.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Batam disebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, sementara dugaan pola penyimpangan yang disebut berlangsung berulang sejak 2021 hingga 2026 masih menunggu pendalaman penyidik.
Besaran dugaan kerugian negara juga belum diketahui secara final karena masih menunggu hasil perhitungan BPKP Kepri. Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan itu mendapat perhatian dari DPD RAJAWALI Batam. Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian, meminta proses penanganan perkara berjalan transparan dan perkembangan penyelidikan disampaikan secara proporsional kepada masyarakat.
“Enam tahun berulang? Itu bukan sekadar kelalaian. Dana BOS adalah uang rakyat yang seharusnya sampai ke ruang kelas, bukan menghilang di tengah jalan. Masyarakat berhak tahu: berapa yang hilang, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa ini bisa berlangsung lama tanpa diketahui siapa pun. Sampaikan secara terbuka, jangan biarkan publik menebak-nebak,” ujar Marlon, Kamis (24/9/2026).
Marlon juga menginstruksikan jajaran DPD RAJAWALI Batam untuk mengikuti setiap perkembangan perkara dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota DPD RAJAWALI Batam, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan: pantau terus setiap perkembangan kasus ini. Catat setiap langkahnya, sampaikan apa yang kalian temukan. Jangan diam saja. Kasus ini milik kita semua, dan pengawasan kita adalah benteng agar kebenaran tidak dikubur begitu saja. Kawal sampai tuntas!” tegasnya.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada dugaan pola pengelolaan Dana BOS yang disebut terjadi berulang selama enam tahun.
Namun, mengenai apakah benar terdapat tindak pidana korupsi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta berapa nilai kerugian negara, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Transparansi Jadi Sorotan
DPD RAJAWALI Batam menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya karena Dana BOS berkaitan langsung dengan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dalam sorotan tersebut antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun nilai final kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso.
DPD RAJAWALI Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Batam maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















