MADINA – Maraknya bisnis penyedia jaringan internet WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Puluhan penyedia jasa internet mandiri berbentuk RT/RW Net disebut telah menjalankan usahanya selama sekitar lima tahun tanpa legalitas yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penyedia layanan tersebut diduga tidak memiliki badan hukum yang sah sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi. Sebagian di antaranya juga diduga hanya mengantongi surat perjanjian kerja sama reseller yang legalitasnya dipertanyakan.
Selain itu, para pelaku usaha tersebut diduga belum terdaftar sebagai reseller resmi pada kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi dan belum memiliki izin penyelenggaraan sebagai Internet Service Provider (ISP) maupun izin jual kembali layanan internet sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga diduga memanfaatkan bandwidth milik PT Telkom Indonesia untuk mendistribusikan layanan internet kepada pelanggan. Hingga kini, belum ada tindakan yang diketahui telah dilakukan oleh pihak Telkom Indonesia terhadap aktivitas tersebut.
Di sisi lain, ratusan tiang milik PLN juga disebut digunakan sebagai sarana penempatan kabel optik untuk mendistribusikan jaringan internet ke berbagai wilayah di Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk wilayah kecamatan lainnya, pasokan jaringan internet diduga berasal dari sejumlah penyedia yang beroperasi di Panyabungan dan Siabu, bahkan sebagian disebut berasal dari luar Kabupaten Mandailing Natal.
Selain persoalan perizinan, para penyedia layanan tersebut juga diduga menggunakan perangkat jaringan yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, seperti sertifikasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Postel).
Perangkat yang digunakan antara lain router dan perangkat lain yang diduga merupakan barang bekas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha, sedangkan pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia, PLN maupun instansi pemerintah yang berwenang terkait status legalitas para penyedia layanan internet tersebut.
Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat serta memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait.
(Magrifatulloh)

















