Kupang – Seorang remaja perempuan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang sejak awal Juni 2026 dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan kini menjadi perhatian berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak.
Korban diketahui bernama Manuela Telita Elisabet Langmuk, yang akrab disapa Lala atau Lis, warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang.
Keluarga bersama sejumlah relawan dan pegiat anti perdagangan orang saat ini terus berupaya mencari keberadaan korban.
Berdasarkan informasi yang beredar di Grup Satgas NTT, korban dilaporkan keluar dari rumah tanpa pamit pada dini hari.
Dalam pesan darurat yang sempat diterima keluarga, korban mengaku mengalami situasi yang mengkhawatirkan setelah diduga dicekoki minuman hingga kehilangan kesadaran dan terbangun di lokasi yang tidak dikenalnya.
Selain itu, identitas pribadi seperti pakaian, kartu tanda penduduk (KTP), dan telepon genggam milik korban disebut telah dikuasai oleh pihak yang diduga sebagai pelaku.
Korban juga dilaporkan berada dalam kondisi ketakutan dan diduga mengalami kekerasan fisik.
Informasi terakhir yang diperoleh keluarga menyebutkan korban sempat dibawa menggunakan kapal menuju Surabaya.
Jejak keberadaannya kemudian diduga terpantau di wilayah Lakarsantri, Surabaya. Sejumlah saksi juga mengaku melihat rombongan anak-anak yang diduga termasuk korban berpindah-pindah lokasi di wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, laporan lain mengindikasikan bahwa korban kemungkinan sempat diarahkan ke kawasan Mangrove Angke Kapuk, Jakarta.
Keluarga bahkan mengaku menerima ancaman yang menyebutkan korban tidak akan dikembalikan.
Menyikapi situasi tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Siapa pun yang memiliki informasi terkait keberadaan korban diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau pihak berwenang agar proses pencarian dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan perhatian bersama.
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan setiap indikasi perdagangan orang demi melindungi generasi muda bangsa.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini bersumber dari materi yang beredar di Grup Satgas NTT dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat kepastian hukum.
Laporan : Sebastian

















