banner 728x250

Wagub Kepri: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pekerja Pulang Selamat

Apel Bulan K3 Nasional 2026 di Karimun Soroti Tingginya Angka Kecelakaan Kerja

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Karimun – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai fundamental dalam dunia kerja. Setiap pekerja, kata dia, berhak pulang ke rumah dengan selamat.

Penegasan itu disampaikan Nyanyang saat menjadi inspektur upacara pada Apel Bersama Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-56 Tahun 2026 yang digelar di Panggung Sri Kemuning, Coastal Area, Karimun, pada Senin, 9 Februari 2026.

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Nyanyang membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. Menaker menekankan bahwa peringatan Bulan K3 Nasional merupakan momentum refleksi nasional untuk meneguhkan komitmen melindungi tenaga kerja serta membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat.

“Indonesia memiliki 146,54 juta pekerja dengan tingkat risiko kerja yang beragam, mulai dari sektor industri, konstruksi, pertambangan, hingga ekonomi digital. Di sinilah K3 menjadi fondasi yang sangat penting,” ujar Nyanyang saat membacakan amanat Menaker.

Pengelolaan K3 yang baik, lanjutnya, berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, meningkatnya moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, hingga daya saing nasional.

Namun demikian, kinerja K3 nasional masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor secara nasional. Sebagian di antaranya bahkan berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa pekerja.

“Kecelakaan kerja bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, kehilangan nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, serta meningkatnya beban sosial ekonomi,” tegasnya.

Amanat tersebut menegaskan bahwa kecelakaan kerja merupakan kegagalan sistem, baik di tingkat perusahaan maupun nasional. Karena itu, pengelolaan K3 tidak dapat dilakukan secara parsial dan reaktif, melainkan harus melalui pendekatan yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis pencegahan.

Menjawab tantangan tersebut, sepanjang tahun 2025 Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah penguatan, mulai dari penyempurnaan regulasi dan standar K3, pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan, digitalisasi layanan K3, hingga penguatan integritas layanan bersama Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah juga terus diperkuat agar penerapan K3 benar-benar hadir dan dirasakan di tempat kerja.

Tahun 2026 disebut sebagai fase strategis pembangunan nasional yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas kerja. Transformasi ekonomi, digitalisasi, serta dinamika global turut membawa risiko kerja baru yang harus diantisipasi secara serius.

Adapun tema Bulan K3 Nasional 2026 adalah “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema ini menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, pekerja, akademisi, asosiasi profesi, hingga media dalam mencegah kecelakaan kerja dan melindungi pekerja.

Memasuki tahun 2026, agenda aksi K3 nasional difokuskan pada penyempurnaan regulasi, transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan peran Balai K3 di daerah, pelibatan Lembaga Sertifikasi Profesi, penguatan pengawasan K3, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.

“Pada akhirnya, K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai. Produktivitas harus berjalan seiring dengan keselamatan,” pungkasnya.

Apel tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Iw

banner 325x300
error: Content is protected !!