Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membahas Laporan Hasil Penyusunan sekaligus persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kepri tahun 2026. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, pada Senin, 24 November 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari. Dalam penyampaiannya, Dewi menegaskan bahwa penyusunan Promperda merupakan mandat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mewajibkan daerah menetapkan program pembentukan Perda setiap tahun sebelum penetapan APBD.
“Penyusunan sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi dasar penting agar proses legislasi daerah berjalan terarah dan terukur,” ujar Dewi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Sahat Sianturi, melaporkan bahwa seluruh rancangan Perda yang diusulkan telah disepakati. Dia menyebut terdapat penambahan satu Ranperda mengenai kepemudaan sebagai kelanjutan prioritas 2025 yang akan difokuskan pada 2026.
“Dengan demikian, jumlah Ranperda pada Propemperda tahun 2026 adalah 13 Ranperda, terdiri atas 3 Ranperda rutin, 6 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi, dan 4 Ranperda inisiatif DPRD,” kata Sahat.
Untuk memastikan kelancaran proses legislasi, Bapemperda menegaskan bahwa penyampaian rancangan Perda beserta dokumen pendukung harus dilakukan paling lambat dua bulan sebelum masa sidang berakhir, sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu, Bapemperda akan mengintensifkan rapat monitoring dan evaluasi guna memantau progres pembentukan Perda sepanjang 2026.
Setiap Ranperda yang masuk wajib melalui tahapan harmonisasi, baik di internal Bapemperda maupun di Kementerian Hukum Kepulauan Riau, disertai surat hasil harmonisasi sebelum dibawa ke Paripurna.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, memberikan apresiasi atas kerja Bapemperda dan seluruh anggota DPRD dalam menyusun prioritas legislasi daerah. Dia menilai penetapan Propemperda menjadi fondasi penting dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran.
“Penetapan Propemperda ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan regulasi yang kita hasilkan nanti benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kepri,” ujar Nyanyang.
Dia berharap proses pembahasan legislasi tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, disiplin waktu, dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron

















