banner 728x250

Viral Video Tilang di Amurang Timur, Satlantas Minsel: Tidak Ada Pungli, Semua Sesuai Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

Amurang, Radar Perbatasan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral yang menuding adanya pungutan liar (pungli) dalam penindakan terhadap seorang pengendara mobil Daihatsu Grand Max di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ).Sabtu, (3/10/2026).

Kasat Lantas Polres Minsel, IPTU Heintje H. Kumolontang, menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, terkait muatan kendaraan dan penggunaan knalpot yang bising serta tidak sesuai spesifikasi teknis.

banner 325x300

“Setiap pengendara tersebut ditegur karena perihal muatan, menggunakan knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis yang akan melintas di Kabupaten Minahasa Selatan. Dapat diberikan teguran hingga penilangan berdasarkan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009,” jelas IPTU Heintje.

Menurut Heintje, personel Satlantas awalnya memberikan teguran, namun kemudian melakukan penindakan berupa tilang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), antara lain Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, dan Pasal 282.

Ia membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut kejadian berbeda dari fakta sebenarnya.
“Terkait video viral telah menyebar di media sosial, kejadian tersebut tidak sesuai yang diposting. Anggota memberikan teguran hingga penilangan terkait pelanggaran yang ada, namun pengendara menantang dan melawan petugas,” kata Heintje.

Heintje juga memastikan bahwa pengemudi kendaraan tersebut bukan warga Sulawesi Utara, melainkan berasal dari Sulawesi Selatan.

Menanggapi isu adanya permintaan transfer uang sebesar Rp1,1 juta, Heintje dengan tegas membantah bahwa anggota Satlantas meminta pengendara mentransfer uang ke rekening pribadi.

“Anggota Sat Lantas Polres Minahasa Selatan tidak pernah meminta untuk ditransfer ke rekening pribadi. Melainkan dari pengemudi itu sendiri. Ada bukti pembayaran BRIVA yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran denda dilakukan melalui BRIVA, dan pengendara tersebut meminta bantuan masyarakat yang kebetulan berada di Polres Minsel untuk melakukan transfer.

Heintje menegaskan, Satlantas Polres Minsel tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Tidak benar Sat Lantas Polres Minahasa Selatan melakukan tindakan pungli kepada pelanggar lalu lintas. Semua tindakan kepolisian kita laksanakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Pada intinya, Satlantas bekerja dan bertindak secara profesional dan prosedural,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja Satlantas Polres Minahasa Selatan.

(Sy / Idrak )

banner 325x300
error: Content is protected !!