TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Jagat media sosial Kepulauan Riau, khususnya grup Facebook InfoPinang, mendadak panas. Sebuah unggahan dari akun Regataa Ryann pada Sabtu, 14 Maret 2026, mendadak viral setelah melayangkan protes terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolda Kepulauan Riau.

Persoalannya klasik namun sensitif: Tilang Manual
Regataa mengeluhkan maraknya aksi petugas yang rutin melakukan penilangan di seputaran Pos Bintan Center (Km. 9) dan Pos Polisi Sri Bintan Pura. Menurutnya, tindakan ini dilakukan hampir setiap hari tanpa pemberitahuan resmi, yang dianggapnya justru merusak citra kota Tanjungpinang di mata pendatang.
“Yang seharusnya mengayomi dan memberikan edukasi ke masyarakat, malah sebaliknya,” tulisnya dalam unggahan yang memicu debat kusir di kolom komentar.
Pro dan Kontra: Antara Disiplin dan Aroma Pungli
Pantauan radarperbatasan.com, komentar netizen terbelah menjadi dua kubu yang sama-sama kuat. Kubu pertama, seperti yang disuarakan oleh Andi Siddiq dan Wawan Sudarwanto, menilai tilang adalah konsekuensi logis bagi pengendara yang “nakal”. Tidak pakai helm, spion absen, hingga knalpot brong memang secara kasat mata adalah pelanggaran.
“Kalau mau hindari pungli, mintalah surat tilang dan ikut sidang. Jangan kasih uang damai,” tegas netizen lain, Rommy Ashfa.
Namun, kubu kedua mencium aroma lain. Ada kecurigaan bahwa intensitas penilangan ini meningkat drastis menjelang hari raya besar. Fadli Hamdani, seorang pekerja yang rutin lewat di jalur tersebut selama lima tahun, memberikan testimoni menohok.
“Jadwal mereka nilang selalu pas mau dekat event besar macam hari raya. Kalau bulan biasa, mana ada 3-4 motor standby buat ngejar orang,” tulisnya.
Bahkan, netizen bernama Sardiantri mempertanyakan prosedur “kejar-kejaran” yang dilakukan petugas. Dia khawatir aksi heroik petugas mengejar pelanggar justru bisa memicu kecelakaan fatal di jalan raya.
Menagih Janji ETLE dan Instruksi Kapolri
Kisruh di Tanjungpinang ini seolah menjadi ironi di tengah kebijakan besar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak Oktober 2022, melalui Telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Kapolri dengan tegas melarang tilang manual untuk menekan potensi pungli dan meningkatkan kepercayaan publik.
Polantas diarahkan untuk memaksimalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile, serta mengedepankan teguran humanis.
Namun, realita di lapangan seringkali berkata lain. Hingga berita ini diturunkan, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Chintya Siregar, yang dikonfirmasi radarperbatasan.com belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan warga tersebut.
Edukasi atau Eksekusi?
Masyarakat sebenarnya tidak keberatan ditertibkan. Namun, yang mereka pertanyakan adalah metode “eksekusi” di lapangan yang terkesan tebang pilih dan “diam-diam”.
Pesan dari para netizen ini jelas: Jika memang tujuannya adalah keselamatan, perbanyaklah patroli dan edukasi, bukan sekadar “standby” di balik pos untuk mencegat pengendara saat dompet sedang sensitif menjelang lebaran.
Bagi warga Tanjungpinang, pilihannya kini hanya dua: Lengkapi surat kendaraan dan atribut atau bersiap “adu argumen” di jalanan.
Editor: Budi Adriansyah

















