banner 728x250

Usut Tuntas Kelompok Tani Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga HET.

banner 120x600
banner 468x60

Lebak – Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan penjualan pupuk subsidi oleh oknum kelompok tani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

banner 325x300

Penjualan pupuk subsidi diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Dadang, warga Kampung Cicariang, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.07/05/2026.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga masyarakat kp Cicariang desa Girimukti,pupuk subsidi diduga dijual dengan harga mencapai Rp270 ribu per pasang. Harga tersebut dinilai jauh di atas ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut diduga merugikan para petani kecil dan masyarakat yang memang berhak menerima bantuan subsidi dari pemerintah. Selain memberatkan petani, tindakan tersebut juga dinilai melanggar aturan pemerintah terkait pendistribusian pupuk bersubsidi.

 

pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut:

 

Pupuk Urea: sekitar Rp90.000 per sak (50 kg)

 

Pupuk NPK Phonska: sekitar Rp92.000 per sak (50 kg)

 

Dengan demikian, jika dijual sesuai aturan, total harga pasangan pupuk subsidi seharusnya berada di kisaran ±Rp182.000, bukan mencapai Rp270.000.

 

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pengecekan di lapangan serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

“Pupuk subsidi itu untuk membantu petani, bukan untuk dijadikan ajang keuntungan pribadi. Kami berharap APH bertindak tegas agar tidak ada lagi permainan harga,” ujar salah seorang warga.

 

Dikonfirmasi Ketua kelompok tani bernama Dadang mengakui menjual pupuk subsidi dengan harga Rp270.000 per sak. Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Dalam keterangannya, Dadang mengatakan bahwa pupuk yang dijual merupakan stok lama yang sebelumnya tidak terjual.

“Kalau saya jual pupuk dengan harga Rp270.000 per sak karena stok lama pak, yang dulu tidak terjual semua. Sekarang tidak segitu pak,” ujar Dadang saat memberikan keterangan.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian publik, mengingat pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang pendistribusiannya telah diatur, termasuk mengenai harga jual kepada masyarakat dan petani penerima manfaat.

 

Terpisah masyarakat kp Cicariang”Menurut sumber dari masyarakat, keluarga saya, orang tua, saudara maupun warga yang sudah membeli pupuk subsidi, harga pupuk subsidi mencapai Rp300 ribu per jodo/pasang yang sudah beli dulan,harga yang sekarang Rp 270rbu,Saya selaku warga meminta agar masyarakat mengetahui berapa sebenarnya harga resmi pupuk subsidi tersebut.

 

“Kolot urang, dulur urang geus meuli anu heula mah Rp300 ribu sajodo. Kabeh warga hayang nyaho hargana.”.

 

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi terkait harga pupuk subsidi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga, juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap pendistribusian pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

 

*HKZ

banner 325x300
error: Content is protected !!