DENPASAR – Seorang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Polresta Denpasar menyusul insiden pelanggaran lalu lintas yang viral di media sosial. Pelaku, Yulius Moruk (27), warga Ainiba, Kabupaten Belu, NTT, terekam melakukan aksi jumping sepeda motor, berkendara tanpa helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), serta diduga dalam kondisi mabuk di sekitar Lampu Merah Perempatan Benoa, Denpasar Selatan, pada Senin (8/12/2025). Dalam rekaman tersebut, ia juga terlihat nyaris menabrak petugas polisi yang sedang bertugas.
Insiden ini kembali memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah pendatang di Bali. Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat NTT di Bali mengecam keras tindakan oknum tersebut dan memastikan tidak akan memberikan pembelaan.
Yusdi Diaz, Ketua Rumah Besar Flobamora Indonesia (RBFI) sekaligus Pembina Flobamora Bali, menyatakan tindakan Moruk sangat memalukan dan merusak nama baik komunitas pendatang. “Tindakannya sangat memalukan dan merusak nama baik pendatang di Bali. Kami minta diproses. Jika terpenuhi unsur pelanggarannya, silakan ditahan,” tegas Yusdi, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Yusdi menyarankan agar setelah proses hukum selesai, pelaku dipulangkan ke daerah asal. Langkah ini dinilai untuk mencegah potensi gesekan atau aksi balasan dari sesama warga NTT di Bali yang merasa dicemarkan nama baiknya.
Di sisi lain, Yusdi juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak melakukan generalisasi. “Kami imbau agar tidak melakukan framing menjurus rasis. Kualitas literasi kita dipertanyakan kalau mudah terprovokasi oleh informasi sepihak,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya literasi digital untuk menyaring arus informasi yang cepat.
Pembina Flobamora lainnya, Ardy Ganggas, mengapresiasi respons cepat Polresta Denpasar. “Kami sempat mengarahkan anggota untuk mencari pelaku agar diberi pelajaran. Atas kejadian ini, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat,” ujar Ardy.
Ardy menegaskan bahwa organisasinya terus aktif melakukan pembinaan bagi warga NTT di Bali. Ia menolak stigma negatif yang menggeneralisasi pendatang sebagai sumber masalah. “Kontribusi positif warga kami di Bali jarang disorot, tapi ketika ada satu dua oknum bermasalah, langsung digeneralisasi. Tindakan oknum tidak bisa mewakili seluruh kelompok,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Yulius Moruk masih berlangsung di Polresta Denpasar. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum, sekaligus mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi suatu insiden di media sosial.
Laporan : Nestor Bria

















