BATAM, Radar Perbatasan.com – Institusi Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga marwah dan disiplin internal. Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), pada Jumat, 17 April 2026.
Keempat personel tersebut, yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit, meninggal dunia.
Sanksi Tegas Tanpa Toleransi
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa putusan ini merupakan instruksi langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga almarhum Bripda Natanael. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, baik secara etik maupun pidana,” ujar Kombes Nona dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menambahkan bahwa keputusan PTDH diambil setelah menimbang alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan yang sangat kuat.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Perbuatan mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegasnya.
Proses Pidana Berjalan Paralel
Tak hanya kehilangan status sebagai anggota Polri, keempatnya kini harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa proses pidana berjalan beriringan dengan sidang etik.
Setelah melalui pengembangan penyidikan, status keempatnya kini telah resmi menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP:
* Pasal Utama: Pasal 466 ayat (3) KUHP (Ancaman maksimal 7 tahun).
* Pasal Subsider: Pasal 468 ayat (2) KUHP (Ancaman maksimal 10 tahun).
* Pasal Penyerta: Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Satu Terima, Tiga Melawan
Menariknya, respon para pelanggar terhadap vonis pemecatan ini beragam. Bripda AS secara legawa menyatakan menerima putusan sidang KKEP. Namun, tiga rekannya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan.
“Ketiga pelanggar tersebut menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan,” ungkap Kombes Nona.
Langkah tegas Polda Kepri ini menjadi sinyal keras bagi seluruh personel bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelanggaran hukum di dalam tubuh kepolisian. Institusi berkomitmen penuh untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Editor: Budi Adriansyah

















