banner 728x250

Tragedi Bripda NS: Empat Polisi Kini Jadi Tersangka

Polda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum Transparan dan Profesional dalam Kasus Penganiayaan Ditsamapta

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Komitmen Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam menjaga integritas institusi diuji lewat penanganan kasus meninggalnya Bripda NS. Empat personel Ditsamapta Polda Kepri kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, dalam sebuah konferensi pers dadakan (doorstop) di Lobi Polda Kepri, Jumat malam. Turut mendampingi, Kabid Humas Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto.

banner 325x300

“Kami sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang mendalam,” ujar Kombes Ronni Bonic dengan nada tegas.

Efek Domino Penetapan Tersangka

Awalnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda AS pada 15 April 2026. Namun, tim penyidik tidak berhenti di situ. Pengembangan demi pengembangan dilakukan untuk mengurai simpul kejadian yang merenggut nyawa Bripda NS.

Hasilnya, melalui gelar perkara lanjutan, tiga nama baru menyusul ke kursi pesakitan. Mereka adalah Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP. Ketiganya yang semula diperiksa sebagai saksi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka.

Jeratan Pasal Berlapis

Keempat polisi muda ini tidak main-main dalam menghadapi ancaman hukuman. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang penyertaan atau keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” tegas Ronni.

Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata transparansi Polri di wilayah Kepri. Menurutnya, tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi hingga menghilangkan nyawa rekan sejawat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Nona.

Tragedi ini menjadi peringatan keras di internal kepolisian. Polda Kepri berusaha menunjukkan bahwa di mata hukum, seragam cokelat tidak memberikan kekebalan bagi siapapun yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kini, publik menunggu langkah selanjutnya hingga meja hijau membuktikan segalanya.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!