Lebak – Rabu,(28/01/2026)
Dugaan praktik tidak baik kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Kali ini, Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Al Kautsar diduga menjadi ajang penyalahgunaan oleh oknum pengelola Yayasan, dengan modus pemotongan dana bantuan sebesar Rp200.000 per siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pencairan dana PIP tidak dilakukan secara transparan. Kartu PIP siswa diurus dan diantar oleh relawan ke Rangkasbitung, setelah itu siswa diarahkan mencairkan dana melalui BRILink di Pasar Ciminyak,Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak,Banten
Ironisnya, setelah dana dicairkan, para siswa diduga diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp200.000 sebagai “potongan”, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kuitansi resmi.
Tim media sebanyak tiga orang mendatangi pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, Kepala SMK Al Kautsar membantah mengetahui adanya praktik pemotongan tersebut.
“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp200 ribu. Pihak sekolah tidak pernah memerintahkan hal tersebut,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, karena jika pihak sekolah tidak mengetahui, maka dugaan mengarah kuat kepada pengelola Yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
– Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan penerima bantuan.
– Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
– Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang melarang pemotongan dana PIP dalam bentuk dan alasan apa pun.
Dana PIP merupakan hak penuh siswa, bukan milik sekolah, yayasan, atau oknum tertentu. Setiap bentuk pemotongan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius dan dapat berujung pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan SMK Al Kautsar belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Masyarakat dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan tersebut agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban.
*HKZ

















