Lebak, Banten –
Kawasan hutan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali mengalami kerusakan serius akibat maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain Cepak Pasar, Cioray, Cinunggul, Pemandian Ledeng, hingga Cikacapi, Desa Karangkamulyan. Penambangan yang menggunakan alat bor besar ini menyebabkan struktur tanah di kawasan hutan menjadi rapuh dan berlubang, berpotensi memicu longsor serta merusak ekosistem yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas oleh pihak Perhutani. Petugas pengawasan di lapangan, termasuk Danru dan Asper yang bertugas menjaga kawasan, diduga sengaja menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi terhadap keduanya melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, sementara sikap diam mereka menimbulkan kecurigaan publik atas adanya dugaan pembiaran yang disengaja.
Hasil pemantauan media bersama anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menemukan banyak lubang tambang ilegal yang tidak berizin di kawasan hutan Perhutani tersebut. Seorang anggota LSM berinisial A menyatakan, “Lemahnya pengawasan dari pihak Perhutani menjadi penyebab utama maraknya aktivitas tambang ilegal. Kami sangat menyayangkan pembiaran ini dan menduga adanya keterlibatan oknum yang memperbolehkan kegiatan tersebut demi kepentingan pribadi.”
Masyarakat dan lembaga swadaya kini mendesak aparat penegak hukum serta Polisi Kehutanan (Polhut) untuk segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal. Tidak hanya pelaku di lapangan, namun juga oknum yang diduga menutup mata harus diproses hukum secara transparan dan adil.
Kerusakan hutan merupakan ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan generasi masa depan. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan tanggung jawab negara dalam menjaga sumber daya alam.
Editor : Hkz

















