JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas fenomena “no viral, no justice” yang kerap meresahkan masyarakat. Dia memastikan setiap laporan warga ke depan harus ditangani secara profesional dan transparan, tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi sorotan atau viral di ruang publik.
Pernyataan tegas ini disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 1 Oktober 2026. Menurutnya, laporan polisi adalah representasi harapan masyarakat agar negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan nyata.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujar Suyudi, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Dia menilai, keadilan tidak boleh hanya diukur dari hasil akhir penegakan hukum semata. Proses sejak laporan diterima hingga penanganan tuntas juga harus berjalan adil, di mana masyarakat didengar, dihormati, dan mendapatkan penjelasan secara konsisten.
9 Fokus Utama Pembenahan Polri
Dalam pemaparannya di hadapan para wakil rakyat, Suyudi memetakan sembilan persoalan krusial yang menjadi agenda prioritas pembenahan di tubuh institusi Bhayangkara:
• Respons Cepat Laporan: Meningkatkan kecepatan dan kepekaan aparat dalam menanggapi aduan warga.
• Kesetaraan Hukum: Menjamin prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
• Pemberantasan Pungli: Membersihkan institusi dari praktik pungutan liar dan pelayanan transaksional.
• Cegah Penyalahgunaan Wewenang: Menindak tegas segala bentuk tindakan yang melampaui batas kewenangan.
• Penggunaan Kekuatan: Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang terukur dalam penggunaan kekuatan di lapangan.
• Hapus “No Viral, No Justice”: Mengubah paradigma penanganan kasus agar tidak bergantung pada atensi atau popularitas di media sosial.
• Kanal Pengaduan: Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan internal yang disediakan Polri.
• Transparansi Perkara: Memberikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus secara berkala kepada pelapor.
• Revitalisasi Budaya Pelayanan: Membangun kultur pelayanan publik yang lebih humanis, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan perubahan pola penanganan yang terverifikasi dan akuntabel ini, Suyudi berharap masyarakat tidak lagi merasa terpaksa bersuara nyaring di ruang digital demi mendapatkan haknya. Komitmen ini diharapkan menjadi langkah transformatif untuk memulihkan kepercayaan publik secara menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Editor: Budi Adriansyah

















