banner 728x250

SKANDAL TANAH TRANSMIGRASI AIR BALUI: BAP Diduga Fiktif, Arsip Hilang, Lahan Rakyat Dikasih ke Korporasi, BPN Proses HGU 818 Ha

banner 120x600
banner 468x60

SEKAYU, MUBA – Borok lama 14 tahun akhirnya terkuak. Janji manis negara ke warga Transmigrasi Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, ternyata cuma omong kosong. Lahan usaha & rumah yang dijanjikan justru diduga dicaplok korporasi sawit, sementara 320 kepala keluarga dibiarkan mengungsi tanpa kepastian.

Fakta pahit itu dibongkar sendiri oleh Staf Bidang Permukiman Dinas Transmigrasi Sumsel, Rio, saat ditemui di kantornya pada 7 April 2026. *“Jika arsip berita acara penerimaan lahan tidak ada, maka perbuatan pejabat tersebut bisa dikategorikan melanggar hukum Maladministrasi,”* tegas Rio.

banner 325x300

Rio mengakui, Berita Acara Penerimaan Lahan Usaha transmigrasi yang sudah distempel negara seharusnya dilengkapi arsip lengkap: sertifikat, peta, dan alas hak. Nyatanya, dokumen itu raib dari kantor dinas. *“BAP ini bisa jadi penuh rekayasa dan pemalsuan tanda tangan,”* ujar Rio, yang berjanji akan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya.

*14 TAHUN MENGUNGSI, LAHAN DIKASIH KE PERUSAHAAN*

Yang lebih kejam, Rio sudah lama mencium bau busuk ini. Ia mengaku sudah memanggil 2 kepala desa setempat. Hasilnya: *ada lahan transmigrasi Air Balui yang diduga dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit.*

Dugaan warga mengerucut ke satu titik: *ada pergeseran titik koordinat.* Lahan strategis yang layak huni diduga “diingklabkan” ke PT Pratama Palm Abadi (PT PPA), sementara warga transmigrasi dipindah paksa ke lokasi langganan banjir.

“Perumahannya tidak dapat dihuni saat musim hujan karena tenggelam. Lahan usahanya tidak bisa digarap. Masyarakat hanya bisa menanam, tapi tidak bisa memanen,” ungkap seorang warga yang ditemui di lokasi pengungsian. Pria paruh baya itu mengaku sudah 14 tahun menanggung miskin & lapar. *“Saya sudah sangat lelah menanggung penderitaan akibat kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil,”* katanya lirih.

*PPK LAMA BUKA SUARA: ‘PT PPA ITU MUSUH KITA DARI DULU’*

Skandal ini makin terang setelah Endang, Pejabat Pembuat Komitmen awal Transmigrasi Air Balui, buka suara via video call pada 8 April 2026. Di hadapan Suprapto, perwakilan warga, dan Sembiring, Endang tak membantah.

*“Terkait PT PPA yang merebut lahan transmigrasi kita itu memang dari dulu musuh kita itu mas,”* ucap Endang tegas. Ia mengaku siap bertanggung jawab dan membawa kasus ini langsung ke Kementerian Transmigrasi. *“Coba dirincikan datanya, nanti saya usulkan langsung ke pusat. Kebetulan teman saya yang ada di pusat itu mas.”*

Endang memerintahkan warga segera foto banner rencana HGU PT PPA dan patok BPN yang sudah terpasang. *“Suruh Kades buatkan surat ke kabupaten, tembuskan ke provinsi bahwa tanah itu milik transmigrasi. Nanti kami urus itu mas,”* janjinya.

*HGU 818 HA SUDAH DIPROSES, PATOK BPN SUDAH TERTANCAP*

Investigasi di lapangan membuktikan ucapan Endang. Ditemukan *Banner Pengumuman HGU No. 042/PLGA/X/2024 atas nama PT Pratama Palm Abadi seluas 818,63 Ha* di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, tertanggal 20 Oktober 2024. Tak hanya itu, *patok merah BPN bertuliskan “PPN-HG PPA 138”* juga sudah tertancap di lokasi sejak Oktober 2025.

Rio membenarkan, patok itu tanda HGU belum terbit tapi sudah tahap pengukuran. *“Kalau belum keluar HGU-nya, urusannya bisa lebih gampang. Biasanya nanti HGU-nya distop kalau memang berat,”* jelas Rio. Ia menegaskan, BPN tak bisa terbitkan HGU tanpa surat keterangan bebas dari Dinas Transmigrasi. *“Selama suratnya belum ditandatangani dinas, HGU-nya tidak bakal keluar.”*

Masalahnya, Alas Hak yang dipakai PT PPA di banner adalah *No. 594.4/155/Kec.ML/2014*. Kode ini diduga kuat merupakan SK Pencadangan Bupati untuk lokasi Transmigrasi Air Balui. Artinya, perusahaan pakai alas hak tanah rakyat untuk merampas tanah rakyat.

*NEGARA BERBOHONG KE RAKYATNYA*

Rio tak menampik. *“Tidak terpenuhinya hak atas tanah dan tidak layak huninya perumahan Transmigrasi Air Balui adalah wujud nyata bahwa negara berbohong dan ingkar janji kepada rakyatnya,”* katanya.

14 tahun bukan waktu sebentar. Anak-anak tumbuh dalam pengungsian. Lahan pengungsian makin sempit untuk tanam palawija. *“Derita panjang dan ketidakpastian masa depan masyarakat Transmigrasi Air Balui harus segera diakhiri dan dipertanggungjawabkan oleh para pejabat penyelenggara negara,”* tegas seorang warga.

Kini bola ada di tangan Bupati Muba, Kanwil BPN Sumsel, dan Aparat Penegak Hukum. Warga mendesak: *Stop HGU PT PPA, buka semua arsip BAP, dan kembalikan tanah transmigrasi.* Jika tidak, bom waktu sosial di Muba ini tinggal tunggu meledak.

 

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!