banner 728x250

Sinergi Kejati Kepri dan BNI Perkuat Tata Kelola

Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Melalui Layanan Perbankan Modern dan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Langkah strategis diambil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Kedua instansi resmi menjalin kolaborasi besar untuk memperkuat tata kelola keuangan negara dan layanan perbankan yang profesional.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, bersama Regional CEO BNI Wilayah 02, Khairul Salam, di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Tanjungpinang, pada Senin, 20 April 2026.

banner 325x300

Sinergi Operasional dan Keamanan Finansial

Kerja sama ini mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Mulai dari pembukaan dan pengelolaan rekening pengeluaran serta penerimaan satuan kerja, hingga pengelolaan rekening khusus untuk titipan barang bukti uang, biaya perkara, dan denda tilang.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa integrasi layanan perbankan BNI ke dalam sistem Kejaksaan bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah bagian dari transformasi digital menuju transparansi total.

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan dari BNI bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi menjadi kunci dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan keamanan di setiap transaksi operasional Kejaksaan,” tegas Devy Sudarso dalam arahannya.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Menariknya, kolaborasi ini bersifat dua arah. Selain pemanfaatan sistem perbankan, Kejati Kepri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan memberikan dukungan hukum penuh bagi BNI.

Dukungan tersebut meliputi:

• Bantuan Hukum: Mewakili BNI dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
• Pertimbangan Hukum: Memberikan Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), hingga Legal Audit guna mitigasi risiko bisnis.
• Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa antarlembaga.

Mengusung Integritas Perbankan Modern

Kajati Kepri juga menyoroti pentingnya prinsip akuntabilitas yang selaras antara dunia perbankan dan penegakan hukum. Dengan sistem cash management dan monitoring transaksi yang terintegrasi, risiko penyimpangan atau korupsi dapat diminimalisasi sejak dini.

“Kami menyambut baik langkah proaktif BNI. Ini adalah bukti semangat kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih di sektor keuangan. Kami siap mengamankan aset dan kepentingan hukum negara demi pembangunan Kepri yang berkelanjutan,” tambah Devy.

Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh pejabat utama kedua institusi ini diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, namun menjadi bukti konkret implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!