banner 728x250

Sindikat Judi Online WNA di Batam Digulung

Sebanyak 24 warga asing dari lima negara ditangkap saat mengoperasikan judi lotre bermodus siaran langsung Facebook

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik judi daring dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, pada Selasa 12 Mei 2026.
​
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang menjadikan sebuah ruko di kawasan Sukajadi sebagai markas operasional mereka.
​
Aksi Kabur ke Atap Bangunan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ruko tersebut. Saat petugas merangsek masuk pada Minggu 10 Mei 2026 sore, para pelaku sempat panik.
​
“Beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan saat pemeriksaan berlangsung. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Nona di Mapolda Kepri.
​
Dari hasil pendataan, ke-24 WNA tersebut terdiri dari:
​

banner 325x300

• 14 warga Vietnam
​• 4 warga Filipina
​• 3 warga Kamboja
​• 2 warga Tiongkok
​• 1 warga Suriah
​
Modus “Pemain Palsu” di Facebook

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki manajemen yang rapi. Mereka menggunakan fitur live streaming di Facebook untuk menjaring korban.
​
Tak hanya mengandalkan keberuntungan, mereka menciptakan ekosistem palsu di dunia maya.

“Ada yang berperan sebagai host, customer service, hingga fake player (pemain palsu) yang bertugas memberi kesan bahwa permainan ini selalu menguntungkan,” jelas Silvester.
​
Selain di Sukajadi, polisi juga menggeledah lokasi kedua di Orchard Park Business Centre (OPBC). Di sana, polisi menemukan tumpukan kartu lotre naga dan perangkat komputer yang sudah ditinggalkan penghuninya.
​
Ancaman 15 Tahun Penjara

Kini para pelaku terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP tentang perjudian dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU.
​
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori VII,” tegas Silvester.
​
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!