SATRESKRIM POLRES POHUWATO POLDA GORONTALO.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Kejadian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, dan kasus berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari dua hari. Senin (30/03/2026).
Laporan diterima piket Satreskrim pukul 14.00 WITA. Personel Satreskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di area masjid Desa Sipatana, melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Korban kehilangan sepeda motor Honda Blade warna hitam yang diparkir dengan kunci masih terpasang saat ditinggal salat Zuhur.
Dengan pengembangan penyidikan yang intensif, Satreskrim mengamankan terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan, MRI mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyembunyian motor beserta perubahan tampilan body-nya. Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Blade dan bagian body berhasil diamankan.
Pada Minggu (29/3/2026), Satreskrim menggelar perkara dan menyatakan kasus memenuhi unsur pidana. Kini, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terduga MRI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan dedikasi timnya. “Satreskrim Polres Pohuwato berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan respons cepat. Laporan pukul 14.00 langsung kami tindaklanjuti, hasilkan pengungkapan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini diproses profesional sesuai Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., mendukung pernyataan tersebut melalui Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Pohuwato mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor, seperti memastikan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Laporkan kejahatan melalui call center 110 atau kontak Polres Pohuwato.
( Idrak WA : 0853-2261-5496 )

















