MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato membuktikan ketegasannya dengan langsung menahan oknum kepala desa berinisial KR (36) yang diduga sebagai pemodal utama dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Buntulia. Penahanan dilakukan pada Senin (13 April 2026), setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup kuat. Kamis (16/04/2026).
Oknum Kades KR menjabat di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Satreskrim tidak main-main dalam memberantas PETI. “Kami tindak tegas tanpa pandang bulu, profesional, dan proporsional. Tidak ada celah bagi pelaku aktivitas ilegal ini,” tegas AKP Khoirunnas.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat berperan aktif. “Laporkan segera jika menemukan PETI di sekitar Anda. Jangan terlibat, karena hukum pasti menjerat,” imbauhnya.
Tersangka KR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026. Polres Pohuwato berkomitmen penuh memberantas PETI demi lindungi lingkungan dan hukum.
( Idrak WA: 0853-2261-5496 )

















