MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Jumat (10/4/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui surat tertanggal 9 April 2026.
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.D.L. (26), berprofesi sebagai sopir, serta H.P. (28), berprofesi sebagai petani/pekebun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam proses tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Miftahul Jannah, S.H., yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam, satu buah kunci kendaraan, satu lembar terpal, 75 jerigen berisi BBM jenis solar, serta satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoitunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga penanganannya berlanjut ke tahap penuntutan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Polres Pohuwato juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena selain melanggar hukum, juga berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
( Idrak WA: 0853-2261-5496 )

















