TTU –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar meningkatkan disiplin serta mematuhi aturan berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui publikasi edukasi keselamatan berlalu lintas yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy H. M. Blegur, S.H., mengajak para pengendara untuk tidak hanya mematuhi aturan ketika berada di hadapan petugas, tetapi menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam imbauannya, Satlantas Polres TTU menekankan sepuluh poin penting yang wajib menjadi perhatian setiap pengguna jalan.
Pertama, pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI. Kedua, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat harus menggunakan sabuk pengaman. Ketiga, setiap pengendara wajib melengkapi dokumen kendaraan, termasuk SIM dan STNK yang masih berlaku.
Keempat, pengendara diminta mematuhi batas kecepatan sesuai ketentuan dan kondisi jalan. Kelima, penggunaan telepon genggam saat berkendara harus dihindari agar konsentrasi tetap terjaga.
Keenam, masyarakat dilarang mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Ketujuh, seluruh pengguna jalan harus mematuhi rambu dan marka lalu lintas. Kedelapan, kondisi kendaraan perlu diperiksa secara berkala untuk memastikan kendaraan tetap aman dan layak digunakan.
Kesembilan, pengendara diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran berbahaya, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, maupun melakukan manuver yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kesepuluh, setiap pengguna jalan harus mengutamakan etika berlalu lintas, termasuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki serta menghormati hak sesama pengguna jalan.
Bukan Sekadar Takut Ditilang, tetapi Sadar akan Keselamatan
Operasi Patuh tidak semestinya dipandang hanya sebagai kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Lebih dari itu, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa satu pelanggaran dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan jiwa.
Kepatuhan menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman, menjaga kecepatan, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.
Karena itu, masyarakat di Kabupaten TTU diharapkan mendukung upaya kepolisian dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik saat berkendara di pusat Kota Kefamenanu maupun ketika melintasi jalan-jalan antarkecamatan dan desa.
Tertib Berlalu Lintas, Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Pengemudi, pengendara sepeda motor, penumpang, pejalan kaki, dan semua pengguna jalan memiliki peran dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Pesan yang digaungkan Satlantas Polres TTU jelas: “Taatilah aturan, hindari pelanggaran!”
Dengan meningkatkan disiplin dan menghormati hak sesama pengguna jalan, masyarakat turut melindungi nyawa serta mencegah keluarga kehilangan orang-orang yang mereka cintai akibat kecelakaan lalu lintas.
Tertib berlalu lintas menyelamatkan nyawa. Jangan menunggu ditilang untuk menaati aturan, dan jangan menunggu kecelakaan untuk menyadari pentingnya keselamatan.
Editor: Jery Manek

















