Radarperbatasan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota pada Kamis lalu resmi menahan IS alias Indra, seorang tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang mahar sebesar Rp100 juta Rupiah. Jum’at (06/12/2025). Penahanan dilakukan setelah IS menyerahkan diri ke Mako Polresta Gorontalo Kota dan menjalani tes kesehatan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, kepada beberapa media membenarkan bahwa IS langsung ditahan oleh penyidik usai pemeriksaan kesehatan. Sementara istri IS, YD, belum dilakukan penahanan karena alasan sakit dan tengah mengurus anaknya.
“Kami telah menahan IS yang tersangka dugaan penggelapan uang mahar yang sesuai surat perjanjian dalam Akta Notaris senilai Rp100 juta,” ujar AKP Akmal.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara. Pengacara IS dan YD, Frengky Uloli, SH, saat dimintai komentar via WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah memberi keterangan pada proses penahanan.
( Vicky )

















