banner 728x250

Safe Migrant Batam Kecam Penghentian Kasus Persetubuhan Anak karena Pelaku Menikahi Korban

Aktivis Perlindungan Anak Desak Penegakan Hukum Tetap Berjalan

banner 120x600
banner 468x60

Batam — Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam mengecam keras keputusan penghentian penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan alasan pelaku dan korban telah menikah.

banner 325x300

Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menilai keputusan itu tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

Penghentian perkara dinilai berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memunculkan anggapan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat lolos dari jerat hukum melalui jalur pernikahan.

Menurut mereka, pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan secara serampangan, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Fokus utama penanganan perkara seharusnya pada keselamatan korban, pemulihan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana, terlebih jika terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan pada korban,” tegas pernyataan tersebut.

Safe Migrant juga menilai praktik menikahkan korban dengan pelaku justru berpotensi memperpanjang trauma dan membuka ruang reviktimisasi terhadap anak.

Selain itu, pernikahan dalam situasi seperti itu dinilai rawan terjadi akibat tekanan sosial, tekanan keluarga, maupun unsur paksaan.

Mereka menegaskan bahwa anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara bebas dan sadar terhadap pernikahan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menormalisasi penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan apa pun, termasuk dalih masa depan korban atau perdamaian antar keluarga.

Safe Migrant menegaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan : Sebastian

banner 325x300
error: Content is protected !!