JAKARTA – 7 Desember 2025
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan mempertegas aturan terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyampaikan bahwa mekanisme perpanjangan kontrak PPPK ke depan akan sepenuhnya berbasis kinerja. Seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja yang menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika kinerja pegawai tidak memenuhi standar, PPK berhak tidak memperpanjang kontrak.
Suharmen menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi dapat menjadikan alasan anggaran untuk memutus atau tidak memperpanjang kontrak PPPK. Ia mengingatkan bahwa saat mengajukan formasi, pemda semestinya sudah menghitung kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan sesuai kapasitas fiskal masing-masing.
“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegasnya.
Isu ini mencuat di tengah berakhirnya masa kontrak PPPK formasi 2021 pada Desember ini. Sejumlah pemerintah daerah telah memperpanjang kontrak, namun tidak sedikit yang masih belum memberikan kepastian akibat efisiensi anggaran imbas pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
( Tim )

















