Batam –
Pemerintah Kota Batam menghadirkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui kebijakan berobat cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Program ini merupakan bagian dari 15 program prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Kebijakan tersebut memungkinkan warga Batam yang belum terdaftar atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif tetap dapat memperoleh layanan di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Batam yang terhalang mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena kendala administrasi. Negara harus hadir,” ujarnya.
Melalui program ini, proses aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan juga dipermudah. Warga cukup datang ke Puskesmas dengan membawa KTP, kemudian petugas akan melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan.
Jika data kependudukan telah sesuai, proses aktivasi dapat diselesaikan dalam waktu 15 hingga 30 menit. Setelah itu, warga dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta akan otomatis terdaftar sebagai BPJS Kesehatan kelas 3, baik dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam.
Apabila ditemukan kendala seperti NIK tidak valid, data ganda, atau data kependudukan yang belum diperbarui, warga akan diarahkan untuk melakukan perbaikan data di kelurahan atau kecamatan.
Selain itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak Puskesmas juga akan membantu proses pendaftaran melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Program ini dirancang inklusif agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dengan syarat utama warga bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Laporan : Santos

















