banner 728x250

Polres Pohuwato Bongkar PETI Bulangita, Barang Bukti Excavator dan Peralatan Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA POLRES POHUWATO POLDA GORONTALO.

Tim gabungan Satreskrim Polres Pohuwato belum lama ini Sabtu 23 Mei 2026 mengamankan tiga unit excavator dan sejumlah peralatan tambang saat menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (24/05/2026).

banner 325x300

Operasi penertiban dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H., menyusul laporan warga Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir dan lumpur dari aktivitas PETI. Di lokasi, petugas menemukan tiga excavator merek JCB, Sumitomo, dan Doosan yang sedang beroperasi.

Selain excavator, polisi menyita mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga hasil aktivitas tambang ilegal. Seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, diamankan. Dua operator lain melarikan diri saat petugas tiba dan kini dalam pengejaran.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang terdampak banjir dan lumpur akibat PETI. Polres Pohuwato berkomitmen menindak aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang,” ujar IPTU Renly Turangan.

Satreskrim saat ini terus mendalami kasus dengan mengejar para operator yang melarikan diri dan menyelidiki pemilik alat berat, pemilik lahan, serta pihak yang diduga menjadi pemodal. Para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan melalui layanan 110 jika menemukan kegiatan PETI.

( Idrak WA: 0853 2261 5496 )

banner 325x300
error: Content is protected !!