Malaka, 23 Oktober 2025 —
Dalam upaya menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya beras, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko pengecer di Kota Betun, Kabupaten Malaka, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi, S.I.K. selaku Kasatgas Pangan Polri, didampingi tim dari Bappenas RI, serta diikuti oleh berbagai instansi terkait, antara lain Satuan Reskrim Polres Malaka yang dipimpin oleh Iptu Dominggus Duran, S.H., Kepala Perum Bulog Atambua, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kabupaten Malaka, Kabag Ekonomi Setda Malaka, staf DPMPTSP, serta personel Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Malaka.
Tim gabungan tersebut melakukan pemantauan di tiga toko pengecer beras di wilayah Kota Betun, yakni UD. Perkasa, UD. De Mart, dan UD. Bejulai, untuk memastikan harga jual beras kualitas medium dan premium tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya kenaikan harga beras premium di atas HET, dengan kisaran antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sementara harga beras medium berada di kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh tingginya harga pembelian di tingkat distributor di Kota Kupang serta biaya transportasi yang cukup tinggi menuju wilayah Kabupaten Malaka.
Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Satgas Pangan Nasional dan Polri untuk menjaga keseimbangan harga pangan di daerah, sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar. Ia menegaskan pentingnya pengawasan secara rutin oleh Polres dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malaka agar harga beras tetap berada dalam batas wajar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam pemantauan tersebut, tim juga menemukan satu toko yang menjual beras premium di atas HET tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap toko tersebut, Satgas memberikan teguran tertulis yang ditandatangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malaka, dengan peringatan agar tidak mengulangi praktik serupa.
Apabila dalam waktu satu minggu ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, bahkan dapat ditindak secara pidana apabila terbukti merugikan konsumen.
Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Zona 2) berdasarkan ketentuan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Beras premium: Rp15.400 per kilogram
- Beras medium: Rp14.000 per kilogram
- Beras SPHP: Rp13.000 per kilogram
Dari hasil kegiatan tersebut, Satgas Pangan Nasional mengeluarkan surat teguran kepada Toko UD. Bejulai dengan Nomor: DPPK/518/B2/10/2028, terkait penjualan beras di atas HET.
Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan di wilayah hukum Polres Malaka. Upaya ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kesejahteraan, keadilan ekonomi, dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
Humas Polres/ Boni

















