banner 728x250

Polres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal, Police Line Dipasang di Sejumlah Lokasi

Operasi terpadu bersama POM AD, POM AL, ESDM, dan DLH ungkap kerusakan lingkungan di sejumlah titik penambangan liar

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama sejumlah unsur eksternal menggelar operasi penertiban terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Operasi terpadu ini melibatkan POM AD, POM AL, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut.

banner 325x300

Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan

Menurut Fikri, aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Bintan telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kawah besar bekas galian terlihat menganga di beberapa lokasi, kondisi yang menurutnya sudah lama menjadi keresahan warga.

“Tambang ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bekas galian menyerupai kawah besar dan berpotensi menimbulkan bahaya,” ujarnya.

Tidak Temukan Aktivitas Penambang

Saat dilakukan pemeriksaan di sejumlah titik, petugas tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan berlangsung. Meski demikian, tim gabungan langsung memasang garis polisi (police line) serta menutup seluruh akses menuju lokasi guna mencegah penambangan liar kembali terjadi.

Beberapa lokasi yang disisir meliputi Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.

Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kasat Reskrim juga mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Bintan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana. Jika ingin melakukan penambangan, ajukan izin terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang,” tegas Fikri.

Dia berharap langkah penertiban ini dapat mengembalikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan maupun negara.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!