MALAKA – Seorang perempuan warga Dusun Motaulun Dato, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Malaka Barat, Kamis (28/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Malaka Barat/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Pelapor diketahui bernama Fatima Usfinit (34), ibu rumah tangga asal Desa Motaulun.
Ia melaporkan seorang pria berinisial SAR KLAU atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WITA di Dusun Motaulun Dato, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula saat pelapor sedang berbincang dengan ibunya di rumah mengenai persoalan keluarga yang terjadi malam sebelumnya.
Saat itu, terlapor yang berada di rumah bersebelahan diduga mendengar percakapan tersebut dan merasa tersinggung.
Terlapor kemudian diduga mendatangi pelapor dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik pipi dan leher korban menggunakan tangan kanan sambil mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada leher bagian kanan serta bengkak pada pipi bagian kiri.
Usai kejadian, pelapor langsung mendatangi Polsek Malaka Barat untuk membuat laporan polisi.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Editor : Boni Atolan

















