KARIMUN, Radar Perbatasan.com – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil membongkar praktik pengangkutan mineral dan batubara (Minerba) ilegal di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Sebanyak 9,5 ton terak timah yang hendak diselundupkan ke luar daerah berhasil disita petugas.
Kronologi Penggeledahan
Aksi penyelundupan ini terendus berkat laporan masyarakat mengenai adanya truk mencurigakan yang akan menyeberang menuju Tanjung Buton, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat diperiksa, kami menemukan 307 karung terak timah dengan berat total sekitar 9,5 ton serta 6 batang timah seberat 67 kilogram yang disembunyikan di balik muatan lain,” ujar Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono.
Tersangka dan Modus Operandi
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial JF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran.
Para pelaku sengaja menyamarkan barang bukti yang berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat ini demi menghindari pemeriksaan petugas. Motif utamanya adalah mencari keuntungan pribadi dari jasa angkut ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp167 juta.
Komitmen Penegakan Hukum
IPTU Judit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait Minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegas Judit.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor: Budi Adriansyah

















