BATAM, Radar Perbatasan.com – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam operasi lintas provinsi ini, polisi meringkus sepasang suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai otak pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi rahasia masyarakat pada akhir April lalu.
“Tim segera bergerak melakukan pembuntutan. Hasilnya, pada 28 April, kami mengamankan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Fitria Homestay, Batam, sesaat setelah mereka mendarat di Bandara Hang Nadim,” ujar Nona dalam keterangannya, pada Kamis 7 Mei 2026.
Modus Operandi Jaringan Jawa Timur
Ketiga korban yang diselamatkan adalah LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Berdasarkan hasil pendalaman, mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dokumen resmi yang sah.
Polisi kemudian melakukan pengejaran cepat ke titik hulu di Jawa Timur. Di sana, petugas menciduk pasutri berinisial MA (49) dan B (47).
“Dari tangan tersangka, kami menyita paspor para korban, tiket pesawat (boarding pass), hingga kartu ATM yang digunakan untuk membiayai operasional pemberangkatan ilegal ini,” tegas Nona.
Ancaman Pidana Berat
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
* UU Nomor 21 Tahun 2007: Tentang Pemberantasan TPPO (Pasal 4 jo Pasal 10).
* UU Nomor 18 Tahun 2017: Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memutus rantai perdagangan manusia yang kerap mengorbankan warga kelas menengah ke bawah. Nona juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps atau Call Center 110 jika mencurigai adanya aktivitas penyaluran tenaga kerja yang tidak resmi.
Editor: Budi Adriansyah

















