banner 728x250

Polda NTT Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Usaha Perdagangan Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Kupang, NTT –28 Oktober 2025

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang memperdagangkan rokok ilegal di wilayah NTT. Para pelanggar dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak memperdagangkan barang tanpa izin resmi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Polda NTT terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tanpa legalitas di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Humas Polda/Boni

banner 325x300
error: Content is protected !!