banner 728x250

Polda Kepri Perketat Patroli Siber Usai Aksi di BP Batam, Warga Diimbau Bijak Bermedsos

Polisi temukan narasi bernuansa SARA pasca-unjuk rasa, pendekatan edukatif lewat Peringatan Virtual Polisi jadi langkah awal

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, menyusul maraknya informasi yang beredar pasca aksi unjuk rasa di kawasan BP Batam, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga persatuan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepri tetap kondusif, baik di ruang nyata maupun ruang digital.

banner 325x300

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kepri terus mengintensifkan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten hoaks, provokatif, serta ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, atau konten yang dapat memecah persatuan,” ujar Nona.

Berdasarkan hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar serta narasi bernuansa SARA setelah aksi unjuk rasa tersebut. Menyikapi hal ini, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengirimkan Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun.

Langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak 2 Januari 2026 telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, damai, dan produktif dengan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, memverifikasi sumber berita sebelum membagikan, menghindari komentar bernada kebencian dan SARA, serta selalu mengutamakan persatuan dan kondusivitas daerah.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama seluruh masyarakat,” tutupnya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas melalui patroli siber berkelanjutan serta pendekatan edukatif dan humanis, demi menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kepulauan Riau.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!