banner 728x250

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Barang Bekas Asal Singapura

Modus "Koper Pribadi" di Taksi Pelabuhan Gagal Total, Tiga Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Komitmen Polda Kepri dalam memerangi impor ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengendus dan menggagalkan penyelundupan ratusan barang bekas asal Singapura yang mencoba masuk ke Batam secara sembunyi-sembunyi.

Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah pesan kuat Polri dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk menyapu bersih praktik impor ilegal yang merusak tatanan ekonomi nasional.

banner 325x300

Modus Koper Pribadi

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu malam, 25 April 2026.

“Modusnya klasik tapi licin. Para pelaku menyelipkan barang-barang tersebut ke dalam 12 koper dan 34 tas ransel pribadi,” ujar Kombes Nona dalam konferensi pers, pada Selasa 5 Mei 2026.

Mereka menggunakan tas pribadi untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu hanya barang bawaan penumpang biasa. Tujuannya satu: mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.

Taksi Pelabuhan Jadi “Gudang Berjalan”

Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi bergerak cepat. Hasilnya, tiga unit taksi pelabuhan yang membawa tiga pelaku, SM, PW, dan CN, langsung dicegat.

Di dalam mobil Avanza, Xenia, dan Toyota Rush milik para pelaku, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang mencengangkan:

* 702 potong pakaian bekas.
* 142 pasang sepatu bekas.
* 91 buah tas bekas.
* 18 unit mainan bekas.

Tak berhenti di sana, penggeledahan berlanjut ke rumah salah satu pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan 10 tas tambahan yang sudah siap edar.

Ancaman Hukum Tak Main-main

Kini, SM, PW, dan CN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukumannya sangat serius. Pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar,” tegas Kombes Nona.

Aduan Masyarakat adalah Kunci

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Polda Kepri mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mencium aroma praktik ilegal atau gangguan keamanan di lingkungan mereka.

Layanan Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps selalu siaga 24 jam untuk menerima setiap aduan masyarakat secara cepat dan terpadu.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!