banner 728x250

Polda Gorontalo Tangkap 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower VRLA

banner 120x600
banner 468x60

Gorontalo, Radarperbatasan.com – Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Provinsi Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus pencurian yang meresahkan di beberapa tower BTS di daerah tersebut.Konferensi pers digelar di ruang Bidang Humas Polda Gorontalo pada Rabu, 5 November 2025, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

banner 325x300

Dalam keterangannya, Kombes Ade menjelaskan kronologi dan proses penangkapan para pelaku.Dua pelaku utama, FM dan DPP, ternyata mantan karyawan perusahaan telekomunikasi. DPP mengundurkan diri sejak 2023, sementara FM dipecat pada Juli 2025. Kekecewaan akibat pemecatan itu memicu mereka bersekongkol melakukan pencurian baterai untuk dijual.

Pelaku ketiga, IB, berperan sebagai penadah hasil curian.Barang bukti yang diamankan berupa 22 baterai aki tower, beberapa peralatan seperti kunci A, obeng, kunci sok, dan kunci L.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian secara bersama-sama dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Mereka juga mengimbau perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan tower agar kejadian serupa tidak terulang.

( Sitriyanti/Idrak )

banner 325x300
error: Content is protected !!