banner 728x250

PMKRI Kritik Pemerintah dan TNI yang Paksakan Pembangunan di Atas Tanah Sengketa

banner 120x600
banner 468x60

Polemik sengketa tanah di KM 9 kembali memasuki fase yang mengkhawatirkan. Alur persoalan yang sejak awal telah berjalan melalui mekanisme hukum kini justru diabaikan oleh pemerintah daerah, sementara pihak TNI tetap melanjutkan aktivitas pembangunan. Situasi ini memicu kegelisahan masyarakat adat dan mempertebal dugaan bahwa pemerintah tidak lagi berpegang pada asas kepastian hukum.

Sengketa tanah ini resmi dibawa ke jalur persidangan pada 16 Oktober 2025. Masyarakat menempuh langkah hukum karena terdapat klaim kepemilikan yang belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang atau putusan pengadilan yang bersifat inkracht terkait objek sengketa tersebut.

banner 325x300

Menurut GERMAS PMKRI, “ketika suatu tanah masih berstatus status quo dan sedang dalam proses persidangan, maka seluruh tindakan fisik yang mengubah kondisi tanah wajib dihentikan sementara. Ini prinsip dasar dalam hukum agraria dan hukum perdata.”

Walaupun status hukum tanah belum jelas, Pemda TTU bersama pihak TNI tetap melanjutkan aktivitas pembangunan. Langkah ini membuat masyarakat bertanya-tanya: mengapa pemerintah terburu-buru memaksakan pembangunan di atas tanah yang belum ditetapkan keabsahan kepemilikannya?

GERMAS PMKRI menilai tindakan ini sebagai contoh nyata ketidakpatuhan pemerintah terhadap hukum yang justru dibuat oleh negara sendiri.

GERMAS PMKRI menegaskan bahwa terdapat beberapa aturan hukum yang dilanggar dalam pemaksaan pembangunan ini.

• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
“UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus jelas, sah, dan terjamin kepemilikannya sebelum dilakukan tindakan hukum apapun,” ungkap GERMAS PMKRI.
Dengan kata lain, ketika objek tanah masih dipersengketakan, maka tidak boleh terjadi pengalihan, hibah, ataupun pembangunan.

• Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 128–140
GERMAS PMKRI menegaskan bahwa pasal-pasal ini mengatur dengan jelas tentang penyelesaian sengketa tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan pada tanah yang sedang disengketakan.
“Jika pemerintah memaksakan pembangunan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap asas legalitas,” tegas GERMAS.

• Asas Equality Before the Law
GERMAS PMKRI mengkritik keras ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat dan pemerintah:
“Ketika rakyat kecil bersalah, proses hukumnya cepat. Tapi ketika pemerintah melanggar, semuanya berjalan lamban. Apakah hukum ini alat kekuasaan untuk menekan rakyat, ataukah ia poros utama keadilan yang harus menundukkan semua orang, termasuk pemerintah?”

GERMAS PMKRI memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum ini akan menimbulkan akumulasi kekecewaan masyarakat. Perlawanan sosial, konflik horizontal, hingga ketegangan antara rakyat dan pemerintah merupakan risiko yang tidak bisa dihindari.

“Perlawanan masyarakat sering lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah yang gagal menyelesaikan akar masalah,” ungkap GERMAS.

Karena itu, langkah paling bijak saat ini adalah menghentikan pembangunan sementara waktu hingga status hukum tanah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Sebagai organisasi mahasiswa yang mengawal kepentingan publik, PMKRI menyerukan:

• DPRD TTU harus turun tangan, melakukan pengawasan politik dan memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan dasar hukum pembangunan.

• Pengadilan harus mempercepat proses persidangan dan memastikan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

• Pemda dan TNI wajib menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga ada kepastian hukum.

“Lebih baik mencegah daripada membiarkan,” tegas GERMAS PMKRI.

GERMAS PMKRI menegaskan bahwa masyarakat adat bukan menolak pembangunan. Mereka hanya menolak pembangunan yang sejak awal berdiri di atas pelanggaran prosedur, mengabaikan suara masyarakat, dan dikerjakan tanpa kepastian hukum.

“Kami berharap pemerintah tidak melahirkan konflik baru. Hentikan sementara pembangunan sampai pengadilan memutuskan. Jika hukum ditegakkan adil, masyarakat akan tenang. Jika hukum diabaikan, maka potensi perlawanan tidak bisa dihindari,” tutup GERMAS PMKRI.

banner 325x300
error: Content is protected !!