banner 728x250

PMKRI Kefamenanu Desak Pemkab TTU Kaji Ulang Pinjaman Rp 80 Miliar, Soroti Alokasi Rehab Rumah Jabatan DPRD

banner 120x600
banner 468x60

KEFAMENANU –

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu secara tegas menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp 80 miliar yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penolakan terutama diarahkan pada alokasi Rp 2 miliar untuk rehabilitasi Rumah Jabatan Pimpinan DPRD.

banner 325x300

Sikap tersebut disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat TTU yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten TTU tahun 2021, tercatat sekitar 25.198 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Artinya, puluhan ribu keluarga masih tinggal dalam kondisi yang belum memenuhi standar kelayakan dasar.
Selain itu, sekitar 21,85 persen penduduk TTU masih berada dalam kategori miskin. Dari total kurang lebih 276 ribu jiwa, hanya 6,87 persen yang menamatkan pendidikan tinggi, sementara 17,13 persen belum pernah mengenyam pendidikan sama sekali. Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup pada sektor pertanian dengan produktivitas rendah dan rentan terhadap perubahan iklim.

Lapangan kerja formal juga dinilai sangat terbatas, sehingga banyak warga memilih merantau, termasuk menjadi pekerja migran dengan berbagai risiko.

“Dalam kondisi seperti ini, penggunaan dana pinjaman untuk rehabilitasi rumah jabatan pejabat adalah kebijakan yang tidak berpihak pada realitas penderitaan rakyat,” tegas Niko.
PMKRI menilai pinjaman daerah merupakan utang publik yang akan dibayar melalui APBD, sehingga pada akhirnya menjadi beban masyarakat. Karena itu, setiap alokasi anggaran dari skema pinjaman harus diarahkan pada sektor yang berdampak langsung dan produktif bagi masyarakat.

PMKRI Cabang Kefamenanu mendorong agar prioritas kebijakan difokuskan pada percepatan penanganan RTLH, penciptaan lapangan kerja berbasis potensi lokal, pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, penguatan UMKM, serta intervensi serius pada sektor pendidikan dan pengurangan kemiskinan.

“Pinjaman daerah harus menciptakan multiplier effect ekonomi, bukan sekadar meningkatkan kenyamanan elite birokrasi,” tambahnya.

Meski menolak rencana tersebut, PMKRI tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan alternatif kebijakan yang dinilai lebih produktif dan berpihak pada masyarakat.
Salah satu peluang strategis yang diusulkan adalah optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal. Saat ini, sekitar 80 persen bahan pangan untuk kebutuhan MBG di TTU masih didatangkan dari luar daerah, sehingga perputaran anggaran tidak memberikan dampak maksimal bagi ekonomi lokal.

PMKRI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan dan penguatan desa-desa penghasil komoditas pangan untuk memenuhi kebutuhan MBG secara terencana dan berkelanjutan. Selain itu, perlu dibangun pola kemitraan antara petani, koperasi, dan sekolah agar sekolah menjadi pasar tetap bagi produksi lokal.

Pengalokasian anggaran juga diharapkan menyentuh sektor produksi, seperti pembangunan irigasi, penyediaan bibit unggul, gudang penyimpanan, pelatihan teknis, serta dukungan distribusi.

Menurut PMKRI, langkah tersebut tidak hanya menjawab kebutuhan pangan program MBG, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan petani, menekan migrasi tenaga kerja non-prosedural, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan agar rencana pinjaman Rp 80 miliar dikaji ulang dan alokasi yang tidak berdampak langsung pada masyarakat dihilangkan. Pinjaman, jika tetap dilakukan, harus diarahkan pada investasi produktif yang memperkuat kemandirian daerah dan mengangkat kesejahteraan rakyat.

“TTU memiliki potensi. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk membangun dari dalam dan berpihak pada rakyat kecil,” tutup Niko.

 

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!