BATAM, Radar Perbatasan.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke wilayah Kota Batam berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial K.M. (alias A. atau C.) harus berurusan dengan hukum setelah paket ganja pesanannya terendus petugas di jasa ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui J&T Express pada Rabu 3 Juni 2026. Tak ingin buruannya lepas, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menerapkan strategi controlled delivery.
Modus Licik Gagal Total
Polisi membiarkan paket tersebut sampai ke alamat tujuan untuk memancing tersangka. Pada Kamis 4 Juni 2026 sore, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil meringkus K.M. di rumahnya di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka tak berkutik saat diringkus sesaat setelah mengambil paket dari teras rumah. Kepada petugas, K.M. mengakui ganja tersebut dipesan langsung dari seseorang berinisial G.B.B. di Banda Aceh dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.
Untuk mengelabui petugas, K.M. sempat menggunakan berbagai taktik. Dia sengaja memakai nama samaran “A.” sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan kiriman tersebut di dalam kotak kayu di teras rumahnya. Namun, sepandai-pandainya tersangka mencoba menyembunyikan jejak, polisi tetap selangkah lebih maju.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut:
• 1 bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram (brutto 500 gram).
• 1 unit ponsel Realme C35 hitam (alat komunikasi pemesanan).
• 1 kotak paket J&T Express asal Banda Aceh.
Terancam Hukuman Berat
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pemasoknya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Nona, pada Jumat 5 Juni 2026.
Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melapor ke layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Editor: Budi Adriansyah

















