banner 728x250

Pertemuan Bipartit SPSS–PT SSS Tegaskan Larangan PHK dan Mutasi Diskriminatif terhadap Pengurus Serikat

banner 120x600
banner 468x60

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – Januari 2026

Serikat Pekerja Sawit Sejati (SPSS) menggelar pertemuan bipartit dengan manajemen PT Surya Sawit Sejati (PT SSS) di ruang mediasi perusahaan, Senin (5/1/2026). Pertemuan tersebut membahas perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi yang bersifat diskriminatif terhadap pengurus dan anggota serikat buruh.

banner 325x300

Dalam hasil mediasi yang disepakati, perusahaan ditegaskan dilarang melakukan PHK maupun mutasi terhadap pekerja yang membentuk atau aktif dalam serikat buruh. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Ketua Pengurus SPSS, Fernandes Uluk, menegaskan bahwa praktik PHK atau mutasi dengan tujuan menghukum, membungkam, atau melemahkan serikat buruh merupakan bentuk union busting yang bersifat ilegal.

“Ancaman sanksinya jelas, mulai dari pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta sampai Rp500 juta,” tegas Fernandes.

Selain itu, perusahaan juga tidak diperkenankan melakukan mutasi terhadap pengurus serikat buruh dengan motif penghukuman atau tekanan. Apabila mutasi menyangkut pengurus serikat, maka harus didasarkan pada persetujuan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nasional (F SERBUNDO) Korwil Kalimantan Tengah, Paulus B. Samar, menilai bahwa berbagai tindakan tekanan, PHK, maupun mutasi pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama ini sangat kental dengan motif penghalang-halangan terhadap kebebasan berserikat.

“Saya selaku federasi serikat buruh di Kalimantan Tengah berpandangan bahwa tindakan perusahaan berupa tekanan, PHK, dan mutasi pekerja patut diduga kuat mengarah pada upaya menghalangi kegiatan serikat buruh. Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai prinsip hubungan industrial yang adil dan beradab,” tegas Paulus B. Samar.

Ia menambahkan, federasi serikat buruh akan terus mengawal kasus-kasus serupa dan mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan agar hak berserikat pekerja benar-benar dilindungi sebagaimana amanat undang-undang.

Pertemuan bipartit ini diharapkan menjadi dasar komitmen bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berlandaskan hukum di lingkungan PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan kondusif di ruang mediasi perusahaan, dengan agenda utama penguatan perlindungan hak berserikat bagi pekerja.

Laporan: Adam Asprianus Bere / Kalteng

 

banner 325x300
error: Content is protected !!