banner 728x250

Pertanyakan Laporan Vicky Nahak di Polres Belu, Pemred Timorline Cyriakus Kiik: Kayaknya hanya Omon-omon untuk Intimidasi Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Atambua –

Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Timorline.com Cyriakus Kiik memertanyakan laporan Vicky Nahak di Polres Belu, beberapa waktu lalu.

banner 325x300

Laporan itu disebut sebagai langkah hukum Vicky Nahak untuk mengetahui dan memastikan apakah Silfester Amafnini atau Vester AN itu benar-benar wartawan atau tidak? Apakah dia juga memiliki tanda identitas sah wartawan atau tidak?

Kiik yang dihubungi, Kamis (14/05/2026) pagi, memertanyakan Vicky Nahak yang menurut Penyidik Unit Tindak Pidan Tertentu (Tipidter) Polres Belu telah membuat pengaduan di Polres Belu melalui Ruang SPKT, beberapa waktu lalu.

Atas pengaduan itu, Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Belu telah memanggil Vester untuk dimintai keterangan tetapi hanya bincang-bincang biasa, belum diperiksa.

“Sesuai informasi Bripka Charles T. Lapudooh di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu yang dikonfirmasi Timorline.com dan dimuat di media, Vester dipanggil secara lisan. Padahal, panggilan itu dilakukan karena adanya pengaduan Vicky Nahak. Sehingga, sudah tentu panggilan terhadap Vester harus dilakukan secara tertulis. Dari surat panggilan itu diketahui seseorang khususnya Vester dipanggi dalam perkara apa”, tandas Kiik.

Kiik menduga, Vicky Nahak dan Bripka Cha bertemu omon-omon saja lalu dianggap sebagai pengaduan.

“Kayaknya hanya omon-omon untuk intimidasi wartawan. Sebab, kalo omon-omon dan berlanjut dengan pemanggilan lisan terhadap wartawan kami, ini jelas-jelas intimidasi. Saya minta Kapolres Belu melalui Propam Polres Belu segera menginterogasi petugas Ruang SPKT yang menerima pengaduan Vicky Nahak dan penyidik Tipidter yang melakukan pemeriksaan terhadap Vicky Nahak untuk memastikan benar ada pengaduan atau tidak”, tegas Kiik.

Kiik menegaskan, dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum dan pengalaman praktis di lembaga bantuan hukum, dia paham prosedur penanganan sebuah perkara di tingkat kepolisian.

“Dari pengaduan dan laporan masyarakat dapat diketahui siapa pelapor atau korbannya, siapa terlapor atau pelakunya, jenis perkara apa, kapan kejadiannya dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Hal ini harus dipastikan kepada wartawan kami Vester AN. Vester dipanggil dalam perkara apa, kapan kejadiannya dan siapa korbannya”, tandas Kiik.

Kiik justru memertanyakan panggilan
Bripka Cha apakah panggilan itu terkait sesuatu tindak pidana atau sengketa pers, tidak jelas. Sebaliknya, yang jelas, penyidik Tipidter justru mengambil dan mem-foto copy tanda pengenal Vester.

“Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib memerlihatkan tanda pengenalnya kepada narasumber saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik atau bisa juga untuk urusan hukum. Tapi, kalau tanda pengenal wartawan kami diambil lalu di-foto copy untuk urusan yang tidak jelas, ada apa dan maksudnya apa? Ini intimidasi terhadap wartawan kami”, tandas Kiik.

Terhadap prosedur hukum dan perlakuan terhadap wartawan Timorline.com Vester AN yang demikian, Kiik selaku Pemimpin Umum/Penanggungjawab Timorline.com menyatakan sesegeranya membuat laporan polisi di Polres Belu. Sebab, tindakan Vicky Nahak jelas-jelas telah mengintimidasi wartawan dan menciderai kebebasan pers dengan memanfaatkan kewenangan anggota Polri.

Sesuai informasi yang didapatkan Timorline.com pada Rabu (13/05/2026) dari Bripka Charles T. Lapudooh di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu, dalam pengaduannya di Ruang SPKT Polres Belu, Vicky Nahak bersikeras ingin memastikan Vester itu benar-benar wartawan dan punya tanda pengenal pers atau tidak?

“Vicky Nahak itu siapa? Apa maksud pengaduannya seperti itu? Kita sudah bahas di tingkat redaksi untuk balik melaporkan Vicky Nahak di Polres Belu. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan”, demikian Kiik. *

 

Tim 

banner 325x300
error: Content is protected !!