Jakarta –
Pemerataan dan peningkatan layanan kesehatan nasional tidak dapat terwujud tanpa tersedianya tenaga medis yang kompeten dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Kedeputian III secara aktif mengawal percepatan penyediaan dokter spesialis sebagai langkah strategis dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang kesehatan.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga difokuskan pada penguatan kebijakan sumber daya manusia kesehatan, termasuk melalui penyelarasan dua skema pendidikan dokter spesialis, yaitu berbasis universitas (university-based) dan berbasis rumah sakit pendidikan utama (hospital-based). Kolaborasi ini menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis secara berkelanjutan, khususnya di wilayah yang selama ini mengalami kesenjangan layanan kesehatan.
Sebagai unit pengendali kebijakan Presiden, KSP bersama enam kementerian dan lembaga terkait mengaktifkan mesin kerja pengawalan secara holistik. Setiap tahapan kebijakan dijalankan dengan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat luas. Presiden menegaskan bahwa transformasi kesehatan bukan sekadar reformasi sistem, melainkan komitmen bersama untuk menjamin hak rakyat atas layanan kesehatan berkualitas di seluruh penjuru negeri.
Editor : Boni Atolan

















