Malaka, 22 Oktober 2025 —
Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS menegaskan bahwa pembangunan tanggul penahan banjir di Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan dalam masa berlaku status Tanggap Darurat Bencana yang telah ditetapkan secara resmi.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Malaka Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana, yang ditandatangani oleh Bupati SN pada 16 Januari 2025. Status ini berlaku sejak 12 Januari hingga 12 Juni 2025. Kontrak pengerjaan proyek ditandatangani pada 5 Juni 2025, yang berarti masih dalam rentang waktu tanggap darurat.
Pelaksanaan Proyek Sesuai Prosedur dan Transparan
Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devis, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya tanggap darurat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak banjir dan cuaca ekstrem. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku, serta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 secara sah, transparan, dan akuntabel.
Detail Proyek:
Nama Paket: Pembangunan Tanggul Darurat dengan Sirtu Gunung
Lokasi: Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat
Penyedia Jasa: CV. Cipta Baru Konstruksi
Nilai Kontrak: Rp 4.839.679.700
Waktu Pelaksanaan: 5 Juni – 2 Oktober 2025
Tanggal PHO (Provisional Hand Over): 4 Oktober 2025
Panjang Tanggul: 1.000 meter
Tinggi: 2,5 meter
Lebar Bawah: 12 meter
Lebar Atas: 6 meter
Perpanjangan Waktu dan Penyelesaian Pekerjaan
Pada 24 September 2025, penyedia jasa, CV. Cipta Baru Konstruksi, secara resmi mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan karena progres saat itu baru mencapai 81%.
PPK kemudian memberikan kesempatan tambahan selama 30 hari kalender. Dalam periode tersebut, penyedia menambah armada dan melakukan pekerjaan lembur, sehingga pekerjaan selesai pada 3 Oktober 2025.
Penyedia selanjutnya mengajukan permohonan pelaksanaan PHO, dan pada 4 Oktober 2025, tim teknis dari Dinas PU (Bidang SDA), pihak penyedia, serta aparat desa melakukan opname fisik. Hasilnya menunjukkan bahwa volume realisasi pekerjaan melebihi volume rencana, mencerminkan komitmen penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan secara maksimal.
Denda Keterlambatan
Meski pekerjaan selesai dengan kualitas yang baik, terdapat keterlambatan selama dua hari, karena kontrak berakhir pada 2 Oktober 2025 sementara PHO dilakukan pada 4 Oktober 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (seperseribu) dari nilai kontrak per hari keterlambatan, dan telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Pemerintahan SBS-HMS senantiasa bekerja berdasarkan prinsip hukum, kualitas, dan manfaat bagi masyarakat. Pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana,” ujar Devis, PPK proyek tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan proyek tanggul penahan banjir di Oan Mane telah sesuai regulasi, berlandaskan status tanggap darurat yang sah, dan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Editor: Boni Atolan


















